Ketidaksesuaian Tugas
MATRASNEWS, JAKARTA – Pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dinilai kurang tepat untuk situasi demonstrasi mahasiswa di Jakarta. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Fungsi Komcad disebut berbeda dengan aparat pengamanan biasa.
Aturan Penggunaan Terbatas
Penggunaan Komcad diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Mekanisme dan kondisi tertentu diberlakukan untuk pengerahannya. Oleh TB Hasanuddin, Komcad tidak digunakan dalam situasi normal atau damai. Ia hanya digunakan pada keadaan perang atau kondisi khusus. Perintah Presiden juga menjadi syarat mutlak pengerahannya.
Pembinaan di Masa Damai
Di masa damai, Komcad lebih diarahkan pada pembinaan semata. Peningkatan kemampuan sebagai sistem pertahanan negara menjadi fokus utamanya. “Komcad tidak untuk dikerahkan menghadapi aksi demonstrasi masyarakat,” ujar TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan telah menerbitkan surat perintah. Surat bernomor B/752/VI/2026/BACADNAS itu tertanggal 11 Juni 2026. Sekitar 500 ASN yang tergabung dalam Komcad diperintahkan mengikuti Apel Siaga di kantor Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











