Menu

Mode Gelap
Ironi Laba Kertas PHE: Direksi Panen Tantiem Mewah, Korporasi Terjerat Utang Bunga Rp1,56 Triliun. DPR Ingatkan Risiko Psikologis terhadap Wajib Pajak DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Hanya Koordinasi, Bukan Penagihan Pajak HANA Japanese Pop-Up Kitchen Hadir di Swiss-Belresort Dago Heritage Bank Jakarta Buka Cabang Masa Depan di Kebayoran Park Uji Simulasi Darurat DBD, CDC dan Kemenkes RI Evaluasi Kesiapan Operasional

News

Mayjen TNI, Purn TB Hasanuddin: Pengerahan Komcad untuk Demo Tak Tepat

badge-check

Mayjen TNI, Purn TB Hasanuddin: Pengerahan Komcad untuk Demo Tak Tepat Perbesar


Ketidaksesuaian Tugas

MATRASNEWS, JAKARTA – Pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dinilai kurang tepat untuk situasi demonstrasi mahasiswa di Jakarta. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Fungsi Komcad disebut berbeda dengan aparat pengamanan biasa.

Aturan Penggunaan Terbatas

Penggunaan Komcad diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Mekanisme dan kondisi tertentu diberlakukan untuk pengerahannya. Oleh TB Hasanuddin, Komcad tidak digunakan dalam situasi normal atau damai. Ia hanya digunakan pada keadaan perang atau kondisi khusus. Perintah Presiden juga menjadi syarat mutlak pengerahannya.

Pembinaan di Masa Damai

Di masa damai, Komcad lebih diarahkan pada pembinaan semata. Peningkatan kemampuan sebagai sistem pertahanan negara menjadi fokus utamanya. “Komcad tidak untuk dikerahkan menghadapi aksi demonstrasi masyarakat,” ujar TB Hasanuddin.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan telah menerbitkan surat perintah. Surat bernomor B/752/VI/2026/BACADNAS itu tertanggal 11 Juni 2026. Sekitar 500 ASN yang tergabung dalam Komcad diperintahkan mengikuti Apel Siaga di kantor Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ironi Laba Kertas PHE: Direksi Panen Tantiem Mewah, Korporasi Terjerat Utang Bunga Rp1,56 Triliun.

22 Juli 2026 - 14:12 WIB

DPR Ingatkan Risiko Psikologis terhadap Wajib Pajak

22 Juli 2026 - 13:02 WIB

DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Hanya Koordinasi, Bukan Penagihan Pajak

22 Juli 2026 - 12:51 WIB

Sensus Ekonomi 2026: Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan yang Lebih Tepat Sasaran

22 Juli 2026 - 00:06 WIB

Satgas PRR Desak Pemda Tuntaskan Lahan Huntap

22 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di News