MatrasNews, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menuai protes dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tudingan itu muncul setelah sebuah video penjelasannya mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @sekolahpasca.unilak tersebut, Zudan menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ia menjelaskan PNS sebagai jenjang karier yang asli, sementara PPPK adalah tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di posisi yang tidak diisi oleh PNS.
Pernyataan itu dianggap merendahkan dan menyepelekan status PPPK. Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mengecam pernyataan tersebut. Ketum FKBPPPN, Fadlun Abdillah, menyatakan bahwa pernyataan Zudan memicu kemarahan banyak PPPK dan tenaga honorer.
“Saya mengimbau kepada para pejabat jangan asal ngomong. Hati-hati berbicara karena akan mengundang reaksi keras publik,” tegas Fadlun, seperti dikutip JPNN, Jumat (13/9).
Menanggapi hal tersebut, Prof. Zudan membantah tuduhan bahwa dirinya merendahkan ASN PPPK. Ia menegaskan bahwa penjelasannya dalam video tersebut murni berdasarkan filosofi dan isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2023.
“Perlu saya jelaskan bahwa yang saya sampaikan itu filosofi dan isi UU. Itulah perbedaan mendasar PNS dan PPPK seperti itu. Bukan mau menjatuhkan ASN PPPK,” jelas Zudan.
Kasus ini memicu polemik di tengah upaya pemerintah mereformasi birokrasi, termasuk dalam hal pengelolaan kepegawaian negara.









