Hingga berita ini diturunkan, Sompo Insurance belum memberi tanggapan. Namun surat OJK mengonfirmasi bahwa perusahaan sedang melakukan penelaahan menyeluruh.
Penelaahan dilakukan terhadap amar putusan, ketentuan polis, dan ruang lingkup pertanggungan. Perusahaan ingin memastikan tidak ada perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan putusan.
“Penelaahan dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan preseden kurang baik di kemudian hari,” demikian isi surat OJK.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











