Nasabah nilai proses delapan tahun tak kunjung bayar
MATRASNEWS, JAKARTA – Pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, mempertanyakan sikap PT Sompo Insurance Indonesia. Perusahaan asuransi itu masih menyebut proses telaah klaim meskipun sengketa telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung.
Putusan kasasi nomor 3663 K/Pdt/2024 dan PK nomor 1348 PK/Pdt/2025 telah dikantongi nasabah. Namun pembayaran klaim yang diajukan sejak 2018 belum direalisasikan hingga tahun kedelapan.
Seluruh tahapan hukum telah ditempuh
“Pada awal sengketa, alasan perusahaan adalah klaim masih dalam proses telaah. Setelah persidangan sampai MA dan PK, pembayaran juga belum direalisasikan,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi matrasnews, Jumat (12/6/2026).
Putusan PK yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Desember 2025 telah menghukum Sompo Insurance. Perusahaan diwajibkan membayar secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun.
Halomoan menilai telaah internal tak lagi diperlukan. Menurutnya, substansi perkara telah final dan mengikat para pihak setelah diputus hingga tingkat PK.
OJK konfirmasi penelaahan berlanjut











