MATRASNEWS, JAKARTA – Pernyataan tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengenai bahaya insinerator (penghancur sampah) mini menggelindingkan kembali diskusi kritis tentang arah pengelolaan sampah di Indonesia. Pemerintah menilai pembakaran sampah skala kecil itu berisiko tinggi karena menghasilkan emisi berbahaya yang sulit dikendalikan dan berpotensi serius mengancam kesehatan masyarakat.
Peringatan ini muncul di tengah fakta di lapangan yang menunjukkan masih maraknya penggunaan alat pembakar sampah skala kecil tanpa melalui uji emisi dan perizinan lingkungan yang memadai. Praktik ini dilaporkan terjadi di berbagai daerah, termasuk di Bali yang kerap menjadi sorotan persoalan sampah.
Kondisi ini, menurut pengamat, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dengan solusi instan yang minim pengawasan dan pertimbangan ilmiah. Insinerator mini, meski terlihat praktis, justru berpotensi menciptakan masalah lingkungan baru yang lebih berbahaya, yaitu polusi udara mikro.
Tantangan ke depan, seperti disuarakan para pemangku kepentingan, kini bukan sekadar melarang penggunaan teknologi berisiko. Langkah yang lebih krusial adalah memastikan ketersediaan alternatif pengelolaan sampah yang aman, terukur, mudah diawasi, dan realistis untuk diterapkan di tingkat lokal, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengomposan, hingga daur ulang.
Tanpa menyiapkan alternatif yang konkret dan sistem pendukungnya, dikhawatirkan kebijakan hanya akan berhenti pada larangan. Sementara itu, kebutuhan masyarakat untuk mengatasi timbunan sampah sehari-hari dan praktik tidak aman di lapangan akan terus berjalan, menggerus upaya penanganan sampah yang berkelanjutan.
Cek Berita lain di Google News











