Menu

Mode Gelap
Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Perubahan Iklim dan Tekan Penggunaan Air Tanah Lebih dari 10 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Mantap! Alfamart Resmi Ekspansi ke Bangladesh Amos Cozy Hotel Hadirkan Promo Valentine dan Ramadhan Bertema Jelajah Rasa Nusantara Adira Expo Serba Seru Hadir di Kalimantan, Hadirkan Solusi Finansial Lengkap Dengan Promo Menarik XL Hadirkan 5G Blanket Pertama yang Tercepat di 33 Kota dan Kabupaten di Indonesia

News

KLHK Tegur Insinerator Mini, Diskusi Pengelolaan Sampah Nasional Kembali Terbuka

badge-check


					KLHK Tegur Insinerator Mini, Diskusi Pengelolaan Sampah Nasional Kembali Terbuka Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Pernyataan tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengenai bahaya insinerator (penghancur sampah) mini menggelindingkan kembali diskusi kritis tentang arah pengelolaan sampah di Indonesia. Pemerintah menilai pembakaran sampah skala kecil itu berisiko tinggi karena menghasilkan emisi berbahaya yang sulit dikendalikan dan berpotensi serius mengancam kesehatan masyarakat.

Peringatan ini muncul di tengah fakta di lapangan yang menunjukkan masih maraknya penggunaan alat pembakar sampah skala kecil tanpa melalui uji emisi dan perizinan lingkungan yang memadai. Praktik ini dilaporkan terjadi di berbagai daerah, termasuk di Bali yang kerap menjadi sorotan persoalan sampah.

Kondisi ini, menurut pengamat, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dengan solusi instan yang minim pengawasan dan pertimbangan ilmiah. Insinerator mini, meski terlihat praktis, justru berpotensi menciptakan masalah lingkungan baru yang lebih berbahaya, yaitu polusi udara mikro.

Tantangan ke depan, seperti disuarakan para pemangku kepentingan, kini bukan sekadar melarang penggunaan teknologi berisiko. Langkah yang lebih krusial adalah memastikan ketersediaan alternatif pengelolaan sampah yang aman, terukur, mudah diawasi, dan realistis untuk diterapkan di tingkat lokal, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengomposan, hingga daur ulang.

Tanpa menyiapkan alternatif yang konkret dan sistem pendukungnya, dikhawatirkan kebijakan hanya akan berhenti pada larangan. Sementara itu, kebutuhan masyarakat untuk mengatasi timbunan sampah sehari-hari dan praktik tidak aman di lapangan akan terus berjalan, menggerus upaya penanganan sampah yang berkelanjutan.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Perubahan Iklim dan Tekan Penggunaan Air Tanah

7 Februari 2026 - 01:47 WIB

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Perubahan Iklim dan Tekan Penggunaan Air Tanah

Lebih dari 10 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

7 Februari 2026 - 01:39 WIB

Lebih dari 10 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

Dugaan Pungli Terstruktur Warnai SMAN 4 Kota Bekasi

6 Februari 2026 - 22:50 WIB

IMG 20260206 WA0026

Waduh, Pegawai DJP dan Bea Cukai Kena OTT Lagi, Ini Kata Purbaya

6 Februari 2026 - 00:52 WIB

Waduh Pegawai DJP dan Bea Cukai Kena OTT Lagi Ini Kata Purbaya 1

Menpar Sampaikan Kinerja Pariwisata 2025 Tumbuh Positif dan Lampaui Target di Hadapan DPR

6 Februari 2026 - 00:33 WIB

Menpar Sampaikan Kinerja Pariwisata 2025 Tumbuh Positif dan Lampaui Target di Hadapan DPR
Trending di News
error: Matras News