Menu

Mode Gelap
Masyarakat Tak Panic Buying Jelang Idulfitri, Stok BBM Aman Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri Pemprov DKI Gelontorkan Rp1,62 Triliun untuk KJP Plus Tahap I 2026 Update Pencarian Longsor TPA Bantargebang: Korban Meninggal Jadi Enam Orang, Satu Masih Hilang Swiss-Belresidences Kalibata Rilis Promo Lebaran Rayakan Idul Fitri Bersama BWH Hotels Indonesia

News

Konten AI Wajib Beretika dan Jaga Orisinalitas

badge-check


					Keterangan Foto Ilustrasi Perbesar

Keterangan Foto Ilustrasi

MATRASNEWS, MALANG – Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Dwi Santoso alias Anto Motulz, menegaskan bahwa pembuatan konten berbasis kecerdasan buatan (AI) harus tetap berpegang pada etika dan tanggung jawab kepada publik.

Pernyataan itu disampaikan Motulz dalam kegiatan SOHIB Berkelas bertajuk “Ruang Aman Digital: Teknologi, Etika, dan Regulasi” di Kota Malang, Kamis (12/2/2026). Acara ini merupakan rangkaian dari CommuniAction seri Malang yang mengangkat tema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?”.

Motulz menyatakan, kemudahan teknologi AI tidak lantas menghapus kewajiban moral kreator untuk menjaga kualitas dan orisinalitas karya.

“AI memang mempermudah kerja termasuk pembuat konten kreator, namun harus tetap memperhatikan proses pembuatannya,” ujarnya di hadapan 300 peserta.

Ia memperingatkan, penggunaan AI tanpa etika memicu maraknya plagiat digital. Praktik itu dinilai merugikan secara legalitas sekaligus mencederai kejujuran dalam berkarya.

Motulz mendorong kreator muda tak sekadar mengejar popularitas, tetapi menghadirkan nilai guna. Ia mengajak peserta mengangkat potensi lokal sebagai bahan utama konten.

“Ceritakan potensi daerah serta tips produktif sehingga dapat memberikan inspirasi,” kata dia.

Direktur Informasi Publik Ditjen KPM Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, mengatakan CommuniAction dirancang memperkuat komunikasi publik soal perlindungan anak berbasis data. Kegiatan ini disebutnya sebagai gerakan nasional membangun ekosistem komunikasi publik yang dewasa.

“Inilah kontribusi kita bersama menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Nursodik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko mengingatkan mahasiswa bijak bermedia sosial. Ia menyoroti jerat pidana UU ITE, khususnya Pasal 27 tentang larangan menyebar konten negatif.

“Saring sebelum membagikan. Banyak perkara berawal dari konten medsos,” kata Tri.

Acara ini menghadirkan pula narasumber lain: praktisi PR Reza A. Maulana, spesialis perlindungan anak UNICEF Naning Puji Julianingsih, serta content creator bersertifikasi AI trainer Hari Obbie.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Baca Lainnya

Masyarakat Tak Panic Buying Jelang Idulfitri, Stok BBM Aman

10 Maret 2026 - 03:03 WIB

Masyarakat Tak Panic Buying Jelang Idulfitri, Stok BBM Aman

Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri

10 Maret 2026 - 02:29 WIB

Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri

Update Pencarian Longsor TPA Bantargebang: Korban Meninggal Jadi Enam Orang, Satu Masih Hilang

10 Maret 2026 - 01:51 WIB

Update Pencarian Longsor TPA Bantargebang Korban Meninggal Jadi Enam Orang, Satu Masih Hilang

Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru

9 Maret 2026 - 01:28 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin”

9 Maret 2026 - 01:05 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin
Trending di News