Menu ✖

Breaking News

Bisnis

Kota Bekasi Canangkan Daerah Tertib Ukur

badge-check

Kota Bekasi Canangkan Daerah Tertib Ukur Perbesar

Matras News, Bekasi – Untuk menjaga kebenaran alat ukur, takaran dan timbangan sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan pencanangan Kota Bekasi menjadi Daerah tertib Ukur, ditandai dengan melakukan pembubuhan cap tanda tera dan penempelan stiker tera ulang di SPBU.

Hal tersebut dilakukan sehingga masyarakat Kota Bekasi tidak ragu lagi dalam melaksanakan transaksi pengisian bahan bakar.

Penempelan stiker ditinjau langsung oleh Penjabat Wali Kota Bekasi Pj Gani Muhamad bersama Sekda, Asda II, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Robet TP Siagian bersama Para Kepala Perangkat Daerah.

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan,” bahwa penempelan stiker dan pembubuhan segel ini adalah merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga kebenaran alat ukur, takaran dan timbangan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya pada Senin (5/2/24).

“Pencanangan berlaku untuk perlindungan konsumen, pelaku usaha dan masyarakat.

Jadi kita akan betul betul menjaga takaran alat ukur dan timbangan dalam transaksi perdagangan di seluruh wilayah Kota Bekasi.” ucap Gani.

“Mari kita sukseskan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur yang akurat dalam takaran maupun timbangan, sehingga masyarakat bisa terus percaya bahwa Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha.” Tutup Gani.

Seperti diketahui, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, untuk mewujudkan Kota Bekasi sebagai Daerah Tertib Ukur akan melakukan kegiatan pendataan, pelaksanaan tera/ tera ulang serta pengawasan terhadap seluruh alat ukur, alat takar.

Dan alat timbang yang terkait dengan transaksi perdagangan dan kesehatan seperti SPBU, SPBG, meter KWh listrik, pasar tradisional, pasar modern, posyandu, apotik, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

Adapun pencanangan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal ditindaklanjuti oleh UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen Perdagangan RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

ISF 2026 Hasilkan Peluang Investasi Hijau Rp13 Triliun

16 Okt 2026 - 05:25 WIB

ISF 2026 Hasilkan Peluang Investasi Hijau Rp13 Triliun

Peruri Bidik Industri Chip Nasional, Danantara Dorong Penguasaan Teknologi

16 Okt 2026 - 05:23 WIB

Peruri Bidik Industri Chip Nasional, Danantara Dorong Penguasaan Teknologi

Harga Rumah Seken Naik di 13 Kota

14 Okt 2026 - 12:08 WIB

Harga Rumah Seken Naik di 13 Kota

Kadin Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Ekonomi Digital dengan Mitra Tiongkok

14 Okt 2026 - 11:04 WIB

Kadin Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Ekonomi Digital dengan Mitra Tiongkok

DAMRI Kerahkan 118 Bus untuk Layani 157.875 Penonton MotoGP Mandalika 2026

14 Okt 2026 - 00:10 WIB

DAMRI Kerahkan 118 Bus untuk Layani 157.875 Penonton MotoGP Mandalika 2026
Trending di Bisnis