Menu

Mode Gelap
Matras News dan Pullman Jakarta Central Park Perkuat Sinergi Media Jakarta Gaungkan SDGs Lewat Museum, Target 2030 Makin Dekat Pertamina Patra Niaga Kerek Turun Harga Bright Gas, Insentif Konsumen di Tengah Dinamika Pasar Stasiun Pengisian Daya BRT Bandung Mulai Dibangun, Hibah dari Korsel Krisis Lahan TPU Jatisari Kian Kritis, Dinas Perkimtan Kota Bekasi Siapkan Strategi Darurat Kejari Kota Bekasi Tahan Kabid Pasar Tersangka Pungli MCK Bantargebang

Bisnis

Kota Bekasi Canangkan Daerah Tertib Ukur

badge-check

Kota Bekasi Canangkan Daerah Tertib Ukur Perbesar

Matras News, Bekasi – Untuk menjaga kebenaran alat ukur, takaran dan timbangan sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan pencanangan Kota Bekasi menjadi Daerah tertib Ukur, ditandai dengan melakukan pembubuhan cap tanda tera dan penempelan stiker tera ulang di SPBU.

Hal tersebut dilakukan sehingga masyarakat Kota Bekasi tidak ragu lagi dalam melaksanakan transaksi pengisian bahan bakar.

Penempelan stiker ditinjau langsung oleh Penjabat Wali Kota Bekasi Pj Gani Muhamad bersama Sekda, Asda II, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Robet TP Siagian bersama Para Kepala Perangkat Daerah.

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan,” bahwa penempelan stiker dan pembubuhan segel ini adalah merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga kebenaran alat ukur, takaran dan timbangan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya pada Senin (5/2/24).

“Pencanangan berlaku untuk perlindungan konsumen, pelaku usaha dan masyarakat.

Jadi kita akan betul betul menjaga takaran alat ukur dan timbangan dalam transaksi perdagangan di seluruh wilayah Kota Bekasi.” ucap Gani.

“Mari kita sukseskan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur yang akurat dalam takaran maupun timbangan, sehingga masyarakat bisa terus percaya bahwa Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha.” Tutup Gani.

Seperti diketahui, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, untuk mewujudkan Kota Bekasi sebagai Daerah Tertib Ukur akan melakukan kegiatan pendataan, pelaksanaan tera/ tera ulang serta pengawasan terhadap seluruh alat ukur, alat takar.

Dan alat timbang yang terkait dengan transaksi perdagangan dan kesehatan seperti SPBU, SPBG, meter KWh listrik, pasar tradisional, pasar modern, posyandu, apotik, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

Adapun pencanangan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal ditindaklanjuti oleh UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen Perdagangan RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Beras Organik Jatiluwih dari Warisan Alam

13 Juli 2026 - 00:07 WIB

Beras Organik Jatiluwih dari Warisan Alam

Pojok Warung Dablong Buka Cabang Kedua di Transera Waterpark

10 Juli 2026 - 16:38 WIB

Pelita Air Bawa Semangat Harapan Lewat Musikal Senja Teduh Pelita

10 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kemnaker dan HIPMI Jaya Teken MoU Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja

10 Juli 2026 - 01:10 WIB

Libur Sekolah, Pelita Air dan Patra Hotels Hadirkan Paket Wisata Terintegrasi

9 Juli 2026 - 17:07 WIB

Trending di Bisnis