Menu

Breaking News

News

KPU Prioritaskan Surat Suara untuk Daerah Terpencil di Pilkada 2024

badge-check

KPU Prioritaskan Surat Suara untuk Daerah Terpencil di Pilkada 2024 Perbesar

Matras News, Surabaya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan bahwa proses pencetakan surat suara di daerah terjauh atau terluar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi prioritas utama yang harus segera diselesaikan.

Afifuddin menjelaskan bahwa konsentrasi atau fokus KPU adalah menyelesaikan proses distribusi logistik di daerah-daerah terjauh, sehingga perusahaan percetakan didorong untuk segera menyelesaikan pencetakan surat suara.

Hal ini disampaikan Afifuddin melalui keterangan resmi setelah mengecek pabrik percetakan surat suara PT Antar Surya Jaya di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis 17 Oktober 2024.

“Konsentrasi KPU RI adalah untuk mendahulukan daerah yang memiliki tantangan distribusi logistik terjauh,” kata Afifuddin.

Menurutnya, tantangan transportasi di setiap daerah sangat berbeda, terutama di daerah terluar. Oleh karena itu, untuk menghindari keterlambatan pengiriman, proses pencetakan surat suara harus diselesaikan lebih awal.

Guna mencapai target yang diharapkan, KPU telah menginstruksikan kepada perusahaan mitra yang memproduksi logistik surat suara untuk mendahulukan pencetakan bagi daerah terluar. Afifuddin mencontohkan, surat suara untuk Provinsi Papua Tengah yang dicetak di pabrik tersebut sudah selesai sejak beberapa hari lalu dan kini sudah 100 persen dalam proses pengiriman.

“Kami selalu mengimbau seluruh divisi logistik di KPU daerah untuk lebih memperhatikan daerah terjauh agar pengiriman bisa dilakukan lebih dahulu,” ujar mantan aktivis demokrasi itu.

Dalam kunjungannya ke Jawa Timur, Afifuddin juga mengecek dua lokasi yang memproduksi surat suara, yaitu pabrik PT Antar Surya Jaya dan PT Inpera Pratama Indonesia, yang masing-masing berlokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi suara.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PGE Terima Penghargaan HKAN 2026 dari Kemenhut Berkat Konsisten Lestarikan Elang Jawa

27 Agu 2026 - 00:48 WIB

PGE Terima Penghargaan HKAN 2026 dari Kemenhut Berkat Konsisten Lestarikan Elang Jawa

Groundbreaking PSEL Bantargebang, Langkah Awal Mengurai Darurat Sampah Bekasi

26 Agu 2026 - 16:02 WIB

Groundbreaking PSEL Bantargebang, Langkah Awal Mengurai Darurat Sampah Bekasi

Groundbreaking PSEL Kota Bekasi, Targetkan Rampung 2027

26 Agu 2026 - 12:33 WIB

Groundbreaking PSEL Kota Bekasi, Targetkan Rampung 2027

Penutupan Permanen Perlintasan JPL 183 Rangkasbitung Mulai 4 September 2026

25 Agu 2026 - 03:55 WIB

Penutupan Permanen Perlintasan JPL 183 Rangkasbitung Mulai 4 September 2026

Wali Kota Bekasi Usir PKL dari Zona Publik Plaza Patriot

23 Agu 2026 - 01:22 WIB

Wali Kota Bekasi Usir PKL dari Zona Publik Plaza Patriot
Trending di News