Waldus menambahkan bahwa para saksi di persidangan membenarkan lahan tersebut pernah dijaminkan ke bank. Menurutnya, jika itu adalah aset milik negara, hal tersebut tidak mungkin terjadi.
“Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan kriteria BMN ini secara objektif dalam mengambil keputusan,” pungkas Waldus.
Kasus ini bermula dari pembelian lahan HGU oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai Rp237 miliar yang kemudian tak bisa diserahkan.
Tim advokat meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum dan kriteria BMN secara objektif dalam mengambil keputusan.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.