MATRASNEWS, JAKARTA – Sidang pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi lahan seluas 716 hektare di Cilacap menyedot perhatian. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 18.00 WIB.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, Waldus Situmorang, menyoroti status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan catatan di Kantor Pertanahan, riwayat lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) murni milik perusahaan swasta.
Fakta persidangan mengungkap bahwa tanah itu berasal dari HGU Nomor 1 dan 2 yang kemudian terbit HGU Nomor 5 atas nama PT Rumpun Sari Antan. Lahan itu lalu dilepaskan secara bertahap kepada PT Cilacap Segara Artha. Bahkan, kuasa hukum menyebut adanya surat Pangdam tahun 1992 yang menegaskan bahwa lahan tersebut bukan aset Kodam.
Penetapan Barang Milik Negara (BMN) memiliki mekanisme dan prosedur hukum yang ketat sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan.
Status BMN tidak bisa diklaim secara sepihak,” tegas Waldus di ruang sidang, Kamis (13/8/2026).











Komentar ditutup.