Pendaftaran Akun: Calon pengunjung membuka browser dan mengunjungi laman tersebut, lalu memilih menu “Daftar” untuk membuat akun.
Pengisian Data Diri: Formulir pendaftaran diisi dengan data sesuai identitas resmi (KTP/SIM/Paspor), mencakup NIK, nama lengkap, alamat, nomor HP/WA aktif, serta kata sandi. Validasi data dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi.
Login dan Verifikasi: Setelah akun terbuat, pengunjung melakukan login dan melengkapi proses verifikasi dengan mengunggah foto KTP, foto wajah, serta mengisi data warga binaan yang akan dikunjungi.
Konfirmasi Petugas: Data verifikasi akan diproses oleh petugas paling lambat 1×24 jam di luar hari libur.
Pemilihan Jadwal: Pengunjung dapat memilih jenis kunjungan (tatap muka atau titipan barang), menentukan tanggal, serta mencantumkan data pengikut (maksimal 3 orang).
Bukti Pendaftaran: Sistem akan menghasilkan nomor antrian, jadwal sesi, dan kode QR yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran resmi.
Komitmen Pelayanan Prima
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat. Sistem antrean online dihadirkan agar keluarga dapat mengatur waktu kunjungan dengan lebih baik.
“Dengan sistem ini, proses kunjungan menjadi lebih tertata dan terencana,” ungkapnya. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan serta mempererat tali silaturahmi antara warga binaan dan keluarganya, terangnya Kamis (18/6/2026).
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











