Matras News, Bekasi – Warga Komplek Jatiasih Indah PPA RT 07 RW 06, EH (53) dan putrinya NPT (20), yang dituduh melakukan kekerasan.Sementara di temui di Pengadilan Negeri Bekasi, Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR), di dampingi sejumlah warga menghadapi tuduhan yang dianggap tidak berdasar, Senin (3/6/2024).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2024/PN.BKS, menjadi panggung pertama bagi EH dan NPT untuk membersihkan nama mereka.
Jaksa Penuntut Umum menuduh mereka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, namun tim LBH BPR, yang terdiri dari Andi Muhammad Yusuf, S.H., Roy Nardo Simanulang, S.H., Ismail Alim, S.H., Elizabeth Hutabarat, S.H., dan Fajrin Ramdhani, S.H., menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak mencerminkan kebenaran.
Direktur LBH BPR, Andi Muhamad Yusuf, S.H., M.H., selaku penasehat hukum menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan yang dianggap sewenang-wenang.
“Apa yang didapat, dalam hal ini yang dibacakan Jaksa tadi dipersidangan, itu semua tidak benar, apa yang dituduh kan Klein kami,” tegas Andi kepada awak media.
Sementara itu, Ismail Alim, S.H., mempertanyakan kejanggalan dari dakwaan yang disebut, terutama tentang perbedaan lokasi kejadian sebenarnya dengan yang disebutkan oleh jaksa.“
Klien kami disebut melakukan tindakan di Kantor Pos RT.07, yang sesungguhnya pada saat peristiwa tersebut klien kami tidak ada di area yang disebutkan itu, nantu akan kami buktikan semuanya,” papar Ismail.
LBH BPR berencana untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU pada 10 Juni mendatang, dengan bukti yang akan membebaskan klien mereka, termasuk video yang akan diputar saat pembuktian.
Puluhan tetangga terdakwa, turut hadir di persidangan, menunjukkan solidaritas mereka, menolak tuduhan dan memuji keluarga EH sebagai sosok yang baik dan sering membantu sekitar.
“Saya ada di lokasi saat itu dan saya yang menolong Bu EH yang pingsan. Tidak ada pengeroyokan atau pemukulan,” ujar Rina, salah satu tetangga.
Sementara, untuk memperkuat kesaksian, Ketua RT.07, Moch Fauji, mengungkapkan bahwa sebenarnya ada hubungan baik antara kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara ini, namun ia menduga ada pihak lain yang menyebabkan ketidakharmonisan.“
Saya tau H (orang tua korban), dari dulu selalu bermasalah, seluruh warga kami juga tahu soal itu.
Dia pernah sakit matanya, dan yang membantu membuayai pengobatan itu keluarga ibu EH, makanya saya bingung kenapa dia seperti itu,” jelasnya.Seperti di ketahui, berawal mula kejadian di terima matras news sebagai berikut Kronologisnya :
1. Tgl 24/11/2022., Harsoyo(ayahnya Putri Sinta/saksi pelapor) membakar sampah. Kebiasaan bakar sampah sejak lama, sampai sempat mau ditegur oleh pemkot Bekasi.,
2. Sekitar jam 21.00, Harsoyo bakar, saat itu sedang ada rapat RT, kemudian dipadamkan oleh pak Puguh, maka terjadilah keributan.,
3. Keributan sesungguhnya antara pak RT Bambang, sempat beradu kepala dengan kepala antara Harsoyo n Bambang.
4. Keributanpun terjadi di pos RT, saksi Terlapor 2/Priesla tidak berada dalam pos tapi hanya menyaksikan dari jauh, justru yang ada adalah Airin(sempat dijadikan Tersangka), saksi TKP dlm BAP.
5. Dalam keributan tersebut, bu Evi pingsan(darah tinggi n gula darah naik).
6. Akibat bu Evi pingsan, maka Harsoyopun, kaget dan terjadi perdamai, di dalam rumah Bu Evi.