Matras News, Semarang – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Kedatangannya ke kantor DPRD di sambut baik oleh Ketua Komisi A, Joko Susilo. Dengan tuntutan agar Pemerintah Kota Semarang segera meninjau perizinan pembangunan Reklamasi Pearl Of Java (POJ) City pada, Senin 3 Maret 2025.
Juru Bicara Piton Prihantoro dari LSM Forum Masyarakat Peduli Sosial dan Lingkungan (FMPSL) menyampaikan, Sampai hari ini kita merasa bangga melihat kemajuan dan perkembangan pembangunan yang begitu masif di Kota Semarang.
Dimana banyak sekali berdiri bangunan bangunan kota baru dengan menawarkan segala fasilitas dan kemajuannya, akan tetapi kemajuan yang sangat masif tersebut tidak di imbangi dengan syarat-syarat pengurusan perijinan yang menjadi syarat mutlak dalam memulai kegiatan suatu usaha.
Dengan kata lain kegiatan pembanguan yang dilaksanakan oleh beberapa oligarki dan didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermental korup melupakan semua aturan-aturan hukum dan terkesan mengesampingkannya.
Sehingga dapat dipastikan melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku baik itu undang-undang, Kepres, Perwal dan banyak lagi aturan yang pasti dilanggar.
Sementara di tingkat pusat kita sudah dikejutkan adanya proyek PIK (Pantai Indah Kapuk) di Banten dengan Pagar Lautnya dan di Surabaya serta banyak kota-kota besar lain dengan konsep serupa dengan berkedok PSN (Proyek Strategis Nasional). Dimana mereka menggunakan aset-aset negara berupa laut untuk mencoba menguasai, baik secara legal maupun ilegal.
Ternyata di Kota Semarang juga terjadi hal serupa, berupa kegiatan berkedok PSN dengan kegiatan berupa Reklamasi yang disinyalir hanya menguntungkan sebagian orang yang memiliki dukungan dana besar yang di bantu oleh Oligarki dan beserta ASN yang bermental korup.
Kegiatan Reklamasi di kota Semarang tersebut bernama Pearl Of Java (POJ) City yaitu kegiatan Reklamasi seperti reklamasi Pantai Indah Kapuk di Jakarta.
Dimana pembangunan Reklamasi kawasan POJ City diduga kuat syarat akan pelanggaran-pelanggaran baik itu dari sisi administratif (Perijinan) serta dari segi pengerjaan fisiknya (Pengurukan) sebagainya juga disinyalir masih banyak lagi pelanggaran terkait dengan pelaksanaan pembangunannya.
Dari sisi perijinan di duga belum adanya syarat mutlak yaitu: AMDAL, KRK (Keterangan Rencana Kota), PBG sebagai syarat awal memulai pembangunan.
Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa dipastikan terjadi adanya pelanggaran-pelanggaran lain.
Anehnya pelaksanaan kegiatan reklamasi tersebut beserta pembanguan koponen-komponen pendukung didalamnya tetap berlangsung sampai sekarang.
Diduga ada dugaan kongkalikong antara pengembang dengan dinas-dinas terkait. Pasalnya tetap berlangsung sampai sekarang dan tanpa adanya pengawasan secara ketat dari dinas-dinas terkait. Pemerintah kota Semarang sekarang seolah-olah mengabaikan syarat-syarat utama perijinan tersebut.
Untuk itu kami Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Kota Semarang yang terdiri dari:
- LSM Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT)
- LSM Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI)
- LSM Forum Masyarakat Peduli Sosial dan Lingkungan (FMPSL)
- LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK)
- LSM Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI)
Meminta kepada dinas-dinas terkait untuk taat undang-undang dengan memberi pengawasan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan pembanguan kawasan reklamasi POJ City.
Apabila memang ditemukan unsur-unsur pelanggaran dalam pelaksanaanya, wajib hukumnya dinas-dinas terkait memberikan teguran keras sampai penghentian kegiatan tanpa pandang bulu. Sehingga muaranya dapat dipertanggung jawabkan dan dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat banyak khususnya di kota Semarang.
Piton Prihantoro juga menegaskan, akan senantiasa mengawal temuan-temuan kami ini. Kami siap untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum bahkan kami kawal sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kasus ini tidak ada tindak lanjut atau hanya dibiarkan mengambang tanpa kepastian mengingat banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang muncul dari kegiatan reklamasi di POJ City ini
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Joko Susilo mengatakan,” Aspirasi pengaduan dalam hal ini kami tampung.
Politisi Partai PDI-P ini juga akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dari teman-teman LSM, terangnya.











Komentar ditutup.