Matras News, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, melalui Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi beserta 3 orang tersangka atas tindak pidana korupsi.
Pengadaan proyek 6 unit eskavator dan 2 unit Bulldozer tahun anggaran 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, bersumber dari dana bantuan dari Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 22 Miliar.
Adapun 4 orang yang di jadikan tersangka salah satunya yaitu (YY) mantan Kadis LH Kota Bekasi, mantan Kasi Dinas LH (DA), mantan Kabid Dinas LH (TY). dan direktur pihak ketiga (IP). Atas perbuatannya kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit senilai Rp 5 Miliar.
Seperti diketahui, DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH), YY sebagai Kepala Dinas LH saat itu, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.
Kasus tersebut juga telah bergulir dalam pemeriksaan Kejari Kota Bekasi hampir setahun ini.
Kepala Seksi Intel, Yadi Cahyadi mengatakan,” tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menaikkan harga proyek eskavator dan Bulldozer.
“Atas tindak pidana korupsi yang di lakukan, para tersangka di jerat dengan hukuman selama 4 tahun Penjara,” tutup Yadi kepada awak media.











Komentar ditutup.