MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya perubahan cara berpikir dan pendekatan struktural dalam pengelolaan hutan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat di Jakarta, Rabu (17/12).
“Harus ada perubahan fundamental. Kita tidak bisa berharap hasil berbeda jika masih menggunakan cara yang sama,” tegas Menhut Raja Antoni. Ia mengkritik ketimpangan pengelolaan, seperti luasnya kawasan hutan yang tidak sebanding dengan jumlah polisi hutan, serta anggaran yang sangat terbatas untuk kawasan konservasi penting.
Menhut mengungkapkan, percepatan pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare merupakan komitmen yang telah diumumkan dalam COP30 dan mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Saya bahagia, sekarang tinggal komitmen kita bersama untuk menjalankannya sebaik dan secepatnya,” ujarnya.
Baca Juga : Menhut Tetapkan Status Hutan Adat di Kuantan Singingi Riau
Dalam lokakarya yang dihadiri 250 perwakilan kementerian, lembaga, dan 21 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari seluruh Indonesia itu, Menhut secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan penetapan hutan adat kepada MHA Dayak Punan Uheng Kereho.
Untuk mendorong target 2025–2029, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang mengedepankan inklusi dan kolaborasi. Hingga saat ini, Indonesia telah mengakui hutan adat seluas sekitar 366.955 hektare untuk 169 MHA, yang memberikan manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga.
Cek Berita lain di Google News











