Matras News, Jakarta – Ajang gawainya insan film Indonesia sebentar lagi dilaksanakan. Semua persiapan terkait Kongres PARFI ke 17, kini dalam proses pengtahapan.
Dimulai dari awal pendaftaran para peserta Kongres, maupun Calon para Ketua Umum PARFI.
Hal itu disampaikan Panitia Kongres PARFI, pada Kamis ( 6 / 2/ 2025 ) di Gedung Film, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di kawasan MT Haryono Kavling 47-48 Jakarta Selatan.
Panitia Kongres PARFI telah menunjuk Caretaker ( pejabat sementara), untuk melaksanakan Kongres secara terbuka dan adil.
Karena itu kekosongan pucuk pimpinan di PARFI, ditindak lanjuti dengan pengangkatan Caretaker.
Mengapa demikian ?, ujar Kamel Marvin, karena dengan adanya Caretaker, maka pungsi organisasi bisa berjalan dengan baik.
Lebih tegas Kamel Marvin, mengatakan, bahwa ketika Pengurus Besar Parfi ( PB PARFI) periode lalu, telah dinyatakan demisioner, maka secara organisatoris, pada 23 Desember 2024 lalu, seluruh anggota PARFI menghendaki agar kepemimpinan sementara Parfi ( Caretaker ) diserahkan kepada Saya, atas dasar musyawarah dan mufakat.
Maka secara otomatis, tutur Kamel Marvin, kepercayaan dan amanah anggota PARFI itu harus Saya laksanakan dengan baik.
Mengingat, Kata Kamel Marvin, tidak boleh ada kekosongan dalam ” tubuh” organisasi PARFI”.
Ditambahkan oleh Syaiful Amri ( Sekretaris SC Parfi), bahwa peserta kongres PARFI yang sudah terdaftar, kini telah mencapai 2/3 lebih dari seluruh Indonesia.
Artinya, bahwa jumlah peserta yang ditargetkan, yang mengikuti Kongres PARFI ke 17, pada 19 dan 20 Pebruari 2025, secara hukum mempunyai kedudukan yang sah, Legal Standingnya tidak diragukan lagi, ungkap Syaiful Amri.
Salah satu pungsi Caretaker adalah: melaksanakan Kongres, sebagaimana yang diamanatkan oleh: Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART) Organisasi. Oleh sebab itu Panitia Kongres yang diketuai oleh: Yanna Achbarie, kini sedang dalam proses melaksanakan persiapan Kongres.
Panitia Kongres memutuskan, bahwa Kongres PARFI ke 17 dimajukan pada tanggal 19 dan 20 Februari 2025, bertempat di Auditorium RRI, ujar Ketua Panitia Kongres, Yanna Achbarie.
Yanna menuturkan, bahwa melihat kondisi, perkembangan waktu yang begitu cepat, maka Panitia memutuskan Kongres yang tadinya, dilaksanakan pada bulan April, dapat dimajukan pada bulan Februari pada tanggal 19 dan 20 2025, sesuai dengan keputusan rapat Panitia Kongres. Dengan begitu, maka tidak ada persoalan perseteruan dengan pihak ” lain”.
Yanna Achbarie, menambahkan, kini jumlah peserta kongres dari seluruh Indonesia, telah terdaftar untuk mengikuti Kongres Kongres PARFI ke 17, termasuk tiga nama yang masuk, sebagai Calon Ketua Umum Parfi ke 17 periode 2025-2030. – Nama-nama Calon Ketua Umum PARFI, di antaranya, 1- Boy Tirayo, 2.- Ki Kusumo dan Firdaus ( Pengacara ).
Sementara itu menurut Mutiara Sani ( Wakil Ketua Caretaker), mengatakan, bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD /ART ) Parfi, yang dipakai oleh Gusti Randa Cs, adalah produknya Yenny Rachman.
Oleh karena itu tutur Mutiara Sani, seharusnya masa tugas Pengurus Besar ( PB ) Parfi periode lalu ( 2020-2024),telah berakhir pada Maret 2024.
Jika ingin melaksanakan Kongres, ujar Mutiara Sani, semestinya Gusti Randa, “Cs” harus berpedoman pada AD dan ART, bukan sebaliknya mereka ” menabrak” peraturan organisasi.
Mutiara Sani, menambahkan, bahwa dengan berakhirnya tugas PB PARFI periode yang lalu, maka seharusnya pada April 2024 itu mereka sudah melaksanakan Kongres. – Dengan begitu, Mutiara Sani mendukung mendukung apa yang dikerjakan oleh Panitia Pelaksana ( OC ) Kongres PARFI ke 17.
Lebih lanjut, Mutiara Sani, mengatakan, bahwa secara organisatoris tidak mentolerir cara-cara yang di tempuh oleh Gusti Randa “Cs”, karena apa yang mereka lakukan itu, tuturnya, diluar aturan organisasi alias ilegal. – Panitia Kongres kini sudah bekerja 90 persen plus sudah rampung.
Maka dari itu, jika tidak ada hambatan,Kongres PARFI ke 17 akan dibuka oleh: Mentri Kebudayaan RI Fadlizon, dan Kongres di tutup oleh: Mentri Hukum RI. – Payung Hukum Kongres PARFI ke 17.
Pada kesempatan itu, Hasannudin Nasution, Kuasa Hukum Panitia Pelaksana Kongres PARFI ke 17, mengatakan, bahwa di organisasi Parfi ini, bisa menjelma yang namanya, membangun sebuah karakter yang disebut: akhlak.
Artinya, bahwa kata Hasannudin Nasution, sebagai organisasi insan film Indonesia, perlu mendapatkan tempat di negerinya sendiri.
Lebih lanjut Hasannudin Nasution, menegaskan, bahwa Standarisasi penilaian terhadap hukum itu cuma dua, yakni, hitam dan putih, benar atau salah.
Oleh sebab itu Hasannudin Nasution, mengatakan, bahwa secara hukum, Kongres PARFI ke 17, telah mempunyai kekuatan hukum secara organisatoris. ( Otto Idris RH).











