MatrasNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka dengan inisial NAM tersebut diumumkan langsung oleh Kapala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, usai melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9).
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Anang dalam konferensi persnya.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis pagi itu merupakan kali ketiga Nadiem dipanggil penyidik. Fokus pemeriksaan adalah untuk mengusut keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem dalam proyek pengadaan laptop serta mendalami proses pemilihan jenis laptop Chromebook yang menuai kontroversi.
Kasus ini bermula dari pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Pengadaan perangkat dengan sistem operasi Chrome tersebut dinilai bermasalah karena memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet yang memadai, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.
Dengan penetapan ini, proses hukum terhadap Nadiem Makarim akan berlanjut sesuai dengan prosedur undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.









