Matras News, Semarang – Aksi penyampaian pendapat dilakukan oleh pengemudi Ojek Online (Ojol) pada, Kamis 27 Februari 2025.
Aksi ini dihadiri 1000 driver ojol yang menjadi titik kumpul di Lapangan Garnisun (Kalisari) pada pukul 09.00 WIB, kemudian berkonvoi menuju kantor GRAB pada pukul 10.00 WIB, dan melanjutkan aksi penyampaian pendapat ke kantor Gubernur pada pukul 11.00 WIB.
Aksi penyampaian pendapat yang digelar pengemudi ojol di Jawa Tengah tersebut, menentang ketidakadilan tarif yang diberlakukan oleh aplikator GRAB.
Menurut pihak SAKO (Satu Komando) menyatakan, sesuai Pasal 6 huruf “a” Peraturan Presiden 173 2024 serta Konsideran B UU 22 2009 yang memberikan kewenangan kepada Kemenhub untuk mengatur aspek keselamatan dan keamanan sepeda motor, makan hadirlah PM 12 2019 beserta turunannya yaitu KP 667 dan KP 1001 yang mengatur terkait penggunaan sepeda motor pada ojek online. Ketentuan tariff ini bertujuan untuk memastikan agar driver mampu memenuhi aspek keselamatan dan keamanan”.
“Tetapi saat ini Aplikator GRAB mencoba mereduksi (mengurangi) pendapatan driver yang bersumber dari tarif tersebut, sehingga berpotensi menganggu aspek keselamatan dan keamanan sepeda motor.
Maka dari itu kami menyerukan kepada seluruh rekan Ojek Online Jawa Tengah untuk bersama – sama berjuang melakukan penyampaian pendapat di depan kantor aplikator GRAB dan kantor Gubernur. Kita lawan ketidakadilan, dan kita lawan penjajahan modern ini.
Adapun tuntunan yang diajukan antara lain :
- Hapus program akses hemat
- Hapus order gabungan
- Hapus Slot.
- Kembalikan vermuk (verivikasi muka) ke yang pertama











