MATRASNEWS, BATAM – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1.298 kilogram di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kapal MV King Sun berbendera Tanzania mengangkut barang haram tersebut. Petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara asing, terdiri dari tujuh warga Myanmar dan satu warga Taiwan. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun berdasarkan estimasi harga ketamin.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Februari 2026 mengenai aktivitas mencurigakan kapal dari Teluk Thailand menuju perairan Indonesia. Tim melakukan pemantauan selama tiga bulan terhadap pergerakan anomali kapal tersebut.
Operasi dimulai pada Selasa (4/8), tim bergerak menuju titik pencegatan. Dua hari kemudian, pergerakan kapal terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Tiga unsur TNI AL, yakni KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872, melaksanakan penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.











Komentar ditutup.