Menu

Mode Gelap
Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital BWH Hotels Indonesia Rayakan Harmoni Imlek dan Ramadan 2026 dengan Kampanye “Celebrating Togetherness”

News

Pajak THR Lebih Tinggi dengan TER, Ini Penjelasnnya

badge-check


					Pajak THR Lebih Tinggi dengan TER, Ini Penjelasnnya Perbesar

Matras News – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan, potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan pada periode terdapat pembayaran pajak THR atau tunjangan hari raya lebih besar dibanding bulan lainnya.

Hal itu seiring dengan diimplementasikanya penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhitung sejak Januari 2024.

Dengan menggunakan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlah gaji pokok dan THR karyawan, kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang juga berpotensi mengalami kenaikan seiring dengan besaran “take home pay” yang lebih besar.

“Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi. Mungkin jawaban saya adalah memang jadi lebih tinggi,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam Media Briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Namun demikian, Dwi bilang, penghitungan PPh 21 karyawan dengan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. la menyebutkan, negara-negara yang sudah menerapkan skema penghitungan TER, akan mengenakan potongan pajak yang lebih besar terhadap karyawan ketika mendapat bonus atau tambahan penghasilan.

“Kenapa kita pakai TER? Karena sudah sesuai international best practice,” ujarnya.

Selain itu, penghitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan mempermudah pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Dengan adanya TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengkalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.

Meskipun terdapat lonjakan beban pajak pada periode diterimanya THR, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasa 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

Baca Lainnya

Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang

11 Februari 2026 - 03:05 WIB

Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang

Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional

11 Februari 2026 - 02:13 WIB

Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

11 Februari 2026 - 01:20 WIB

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

11 Februari 2026 - 00:43 WIB

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

11 Februari 2026 - 00:35 WIB

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital
Trending di News
error: Matras News