MatrasNews, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung proses penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) hasil tindak pidana pertambangan ilegal di kawasan konsesi PT Timah. Penyerahan yang berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025) ini disebut Presiden sebagai langkah besar pemulihan kerugian negara.
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan aset secara berjenjang, mulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian kepada CEO Danantara, dan akhirnya kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo kepada awak media.

Ia mengungkapkan, total nilai aset yang disita dan diserahkan mencapai Rp 6 hingga Rp 7 triliun. Nilai fantastis ini belum termasuk potensi besar dari logam tanah jarang (rare earth/monasit) yang ikut disita.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6–7 triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya sangat besar. Monasit itu bisa mencapai 200 ribu dolar per ton,” tegasnya.
Presiden juga menegaskan skala kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 300 triliun, akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah. “Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian total mencapai Rp300 triliun. Ini harus kita hentikan,” tegas Prabowo.
Adapun daftar barang rampasan negara yang diserahkan kepada PT Timah Tbk mencakup:
- 108 unit alat berat
- 6 unit smelter
- 680.687,6 kg logam timah
- Uang tunai senilai Rp202,7 miliar, USD3,1 juta, dan mata uang asing lainnya.
- 238.848 m² tanah
- Puluhan ton produk timah seperti kristal Sn dan crude tin.
- 53 unit kendaraan dan 195 unit alat pertambangan.
Kegiatan ini menandai keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal.












