MatrasNews, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan total 25 hari libur bagi pekerja dan pelajar pada tahun 2026. Penetapan ini merupakan hasil keputusan bersama empat menteri terkait.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. “Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami lintas kementerian, di mana sudah disepakati, sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.
Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dan industri dalam menyusun kalender kerja, sekaligus memberikan kesempatan bagi para pekerja dan pelajar untuk beristirahat serta berkumpul dengan keluarga.









