Advertisement Section
Header AD Image
Pemkot Bekasi Kehilangan PAD dari Sektor Uji KIR

Pemkot Bekasi Kehilangan PAD dari Sektor Uji KIR

Matras News, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kehilangan pendapatan asli daerah dari sektor uji kendaraan bermotor atau KIR sebagai dampak regulasi pusat, berkaitan dengan pembebasan biaya retribusi dimaksud.

Terkait hal tersebut, Kasie KIR Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Muhtar menjelaskan, regulasi pembebasan biaya retribusi uji KIR yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024 berdampak pada penghapusan target pendapatan asli daerah dari sektor tersebut mulai tahun ini.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2023 menyangkut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Setelah pemberlakuan uji KIR gratis ini, tidak ada lagi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena aturan di atasnya sudah menghapus biaya,” terang Muhtar kepada Matrasnews.com pada, Senin 5 Agustus 2024.

Muhtar mengatakan kebijakan penghapusan biaya KIR ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kondisi kendaraan yang laik jalan, terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum setiap enam bulan sekali.

“Penghapusan biaya uji KIR ini diharapkan dapat disambut positif oleh masyarakat dengan datang ke kami secara lebih antusias lagi dan dalam jumlah yang lebih banyak atau ada peningkatan jumlah kendaraan yang menjalani uji kelaikan,” terangnya.

Menurut Muhtar semakin banyak kendaraan yang mengikuti uji KIR maka keamanan serta keselamatan pengguna jalan turut meningkat, mengingat kendaraan tersebut telah dinyatakan layak beroperasi di jalan raya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Harper Cikarang by Aston