Menu

Mode Gelap
Hyper Mega Shipping Umumkan Fokus Strategis dan Ekspansi Internasional untuk Tahun 2026 Harley Davidson Guncang MotoGP Thailand 2026 Situasi Geopolitik Timur Tengah dan Global Jadi Sorotan, Kondisi Pariwisata Bali Masih Stabil PGE Serahkan Dokumen Teknis PLTP Bukit Daun ke PLN Harper Cikarang Hadirkan Brunch Lebaran dan Paket Halal Bihalal Spesial Perumda Tirta Patriot Luncurkan Forum RW Berbasis Pelanggan

News

Pemkot Bekasi Kelola SDM Tenaga Kontrak Kerja


					Pemkot Bekasi Kelola SDM Tenaga Kontrak Kerja Perbesar

Matras News, Bekasi – Pemerintah Kota ‘Pemkot’ Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menindaklanjuti arahan pemerintah pusat berdasarkan telah disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal.

Yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri PANRB usai Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10).

Akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

BACA: Acer Mulai Pencarian Tim Valorant Terbaik untuk Wakili Indonesia

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan berdasarkan UU ASN ini berarti tidak adanya pemberhentian atau pengurangan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di Kota Bekasi. Adanya mekanisme rekrutmen melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa.

“Ini adalah untuk TKK yang eksisting, bahwa tidak ada pemberhentian atau pengurangan TKK. Terkait LPSE, hanya mekanisme perpanjangan untuk kembali menjadi Honorer yang melalui proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Nadih Arifin.

Nadih lanjut mengatakan Pemkot Bekasi sekarang ini menempuh upaya tersebut sambil menunggu turunnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU tersebut.

“Sambil menunggu penyelesaian RPP-nya, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah di daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” ucapnya.

“Yang jelas, kita dilarang merekrut tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi akan mengoptimalkan TKK yang sudah ada. Soal bagaimana mekanismenya, melalui LPSE atau tidak, disesuaikan dengan aturan yang berlaku teknis dan administratifnya,” ucap Nadih.

Baca Lainnya

Situasi Geopolitik Timur Tengah dan Global Jadi Sorotan, Kondisi Pariwisata Bali Masih Stabil

6 Maret 2026 - 02:09 WIB

Situasi Geopolitik Timur Tengah dan Global Jadi Sorotan, Kondisi Pariwisata Bali Masih Stabil

PGE Serahkan Dokumen Teknis PLTP Bukit Daun ke PLN

6 Maret 2026 - 02:00 WIB

PGE Serahkan Dokumen Teknis PLTP Bukit Daun ke PLN

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Terjaring OTT

4 Maret 2026 - 16:36 WIB

PicMa 271830 1772616803769 copy 1796x1376

Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai H-9 Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp12,83 Triliun

4 Maret 2026 - 03:28 WIB

Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai H 9 Lebaran 2026 Pemerintah Siapkan Stimulus Rp1283 Triliun

RICMA Camp 2026 Usung “Lead Like Rasulullah”, Sandiaga Uno Hadir Inspirasi Generasi Muda

4 Maret 2026 - 03:25 WIB

RICMA Camp 2026 Usung Lead Like Rasulullah Sandiaga Uno Hadir Inspirasi Generasi Muda
Trending di News