Menu

Mode Gelap
Shankee Suites Sudirman Hadirkan Buffet Ramadan ala Nusantara dan Timur Tengah KCIC Hadirkan Promo Ramadan, Tarif Whoosh Flat Rp200 Ribu untuk Rombongan Rektor UI Tegaskan Masuk Kampus Tak Cukup Bermodal Kaya, Hanya 1 Persen yang Diterima Universitas Paramadina: Pasar Modal Indonesia Butuh Reformasi Tata Kelola Duka Mendalam BKSDA Aceh Terkait Musibah Warga Meninggal Akibat Interaksi Negatif Manusia dan Gajah di Bener Meriah ShopeePay dan SeaBank Apresiasi 36 Agen Perubahan di Tengah Tantangan Literasi Keuangan Mahasiswa

News

Pemprov DKI Jakarta Permudah Urus Ijazah Tertunda, Ini Caranya

badge-check


					Pemprov DKI Jakarta Permudah Urus Ijazah Tertunda, Ini Caranya Perbesar

Matras News, Jakarta – Sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan peluang yang sama bagi warga yang terkendala saat mengambil ijazah tertunda, sekarang bisa mengajukan pemutihan ijazah. Dalam proses pengusulannya terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.

Untuk tahu lebih lengkap syarat dan ketentuan, beserta tata cara pengajuan pemutihan ijazah ini.

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta.
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  • Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
  • Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP Kelurahan.
  • Tidak bekerja formal.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

Tata Gara Pengajuan Usulan Bantuan Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah)

  • Pengusulan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan, diantaranya:
  • Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Fotokopi KTP (lampirkan KTP Orang tua/wali jika berusia «17 tahun).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS.
  • Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Universitas Paramadina: Pasar Modal Indonesia Butuh Reformasi Tata Kelola

23 Februari 2026 - 01:49 WIB

Universitas Paramadina Pasar Modal Indonesia Butuh Reformasi Tata Kelola

Duka Mendalam BKSDA Aceh Terkait Musibah Warga Meninggal Akibat Interaksi Negatif Manusia dan Gajah di Bener Meriah

23 Februari 2026 - 01:41 WIB

Duka Mendalam BKSDA Aceh Terkait Musibah Warga Meninggal Akibat Interaksi Negatif Manusia dan Gajah di Bener Meriah

Gegara Truk Besar Lewat Jalan Caringin Kota Bekasi Rusak Parah

23 Februari 2026 - 01:24 WIB

Gegara Truk Besar Lewat Jalan Caringin Kota Bekasi Rusak Parah

Ini Nama Peserta Juara Lomba Desain Logo HUT ke-29 Kota Bekasi

23 Februari 2026 - 01:14 WIB

Ini Nama Peserta Juara Lomba Desain Logo HUT ke 29 Kota Bekasi

Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

21 Februari 2026 - 01:01 WIB

Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026
Trending di News
error: Matras News