Menu

Breaking News

News

Pemprov DKI Jakarta Permudah Urus Ijazah Tertunda, Ini Caranya

badge-check

Pemprov DKI Jakarta Permudah Urus Ijazah Tertunda, Ini Caranya Perbesar

Matras News, Jakarta – Sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan peluang yang sama bagi warga yang terkendala saat mengambil ijazah tertunda, sekarang bisa mengajukan pemutihan ijazah. Dalam proses pengusulannya terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.

Untuk tahu lebih lengkap syarat dan ketentuan, beserta tata cara pengajuan pemutihan ijazah ini.

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta.
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  • Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
  • Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP Kelurahan.
  • Tidak bekerja formal.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

Tata Gara Pengajuan Usulan Bantuan Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah)

  • Pengusulan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan, diantaranya:
  • Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Fotokopi KTP (lampirkan KTP Orang tua/wali jika berusia «17 tahun).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS.
  • Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wali Kota Bekasi: Disiplin ASN Bukan Sekadar Urusan Absensi

30 Jul 2026 - 01:53 WIB

Wali Kota Bekasi: Disiplin ASN Bukan Sekadar Urusan Absensi

Wamen ATR/BPN Gandeng Ribuan Mahasiswa untuk Benahi Tata Ruang dan Pertanahan Transmigrasi

30 Jul 2026 - 01:39 WIB

Wamen ATR/BPN Gandeng Ribuan Mahasiswa untuk Benahi Tata Ruang dan Pertanahan Transmigrasi

Dialog Sosial Jadi Kunci Penyelesaian Isu Ketenagakerjaan

30 Jul 2026 - 01:09 WIB

Dialog Sosial Jadi Kunci Penyelesaian Isu Ketenagakerjaan

Gubernur BI Baru Diminta Pimpin Koordinasi Stabilitas Rupiah

29 Jul 2026 - 00:03 WIB

Gubernur BI Baru Diminta Pimpin Koordinasi Stabilitas Rupiah

Gubernur Pramono Resmikan JF3 2026, Panggung Kolaborasi Ekonomi Kreatif Jakarta

29 Jul 2026 - 00:01 WIB

Gubernur Pramono Resmikan JF3 2026, Panggung Kolaborasi Ekonomi Kreatif Jakarta
Trending di News