Menu

Mode Gelap
BTN JAKIM 2026 Ditargetkan Putar Rp200 Miliar BYD dan VinFast Rekrut 616 Tenaga Kerja Asal Subang Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi Pemerintah Rekrut 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus BUMN Kontrak Jangan Boros untuk Pesta Nikah, Beli Rumah Lebih Prioritas Justin Bieber Comeback di Coachella 2026, Bawa Laptop dan Nostalgia

News

Pemprov DKI Jakarta Permudah Urus Ijazah Tertunda, Ini Caranya

badge-check


					Pemprov DKI Jakarta Permudah Urus Ijazah Tertunda, Ini Caranya Perbesar

Matras News, Jakarta – Sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan peluang yang sama bagi warga yang terkendala saat mengambil ijazah tertunda, sekarang bisa mengajukan pemutihan ijazah. Dalam proses pengusulannya terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.

Untuk tahu lebih lengkap syarat dan ketentuan, beserta tata cara pengajuan pemutihan ijazah ini.

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta.
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  • Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
  • Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP Kelurahan.
  • Tidak bekerja formal.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

Tata Gara Pengajuan Usulan Bantuan Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah)

  • Pengusulan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan, diantaranya:
  • Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Fotokopi KTP (lampirkan KTP Orang tua/wali jika berusia «17 tahun).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS.
  • Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BYD dan VinFast Rekrut 616 Tenaga Kerja Asal Subang

16 April 2026 - 00:06 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi

16 April 2026 - 00:05 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi

Pemerintah Rekrut 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus BUMN Kontrak

16 April 2026 - 00:03 WIB

Jangan Boros untuk Pesta Nikah, Beli Rumah Lebih Prioritas

16 April 2026 - 00:02 WIB

Sektor Swasta Wajib Penuhi Hak Disabilitas, Bukan Hanya Negara

15 April 2026 - 15:28 WIB

Trending di News