Menu ✖

Breaking News

News

Pemprov DKI Jakarta Permudah Urus Ijazah Tertunda, Ini Caranya

badge-check

Pemprov DKI Jakarta Permudah Urus Ijazah Tertunda, Ini Caranya Perbesar

Matras News, Jakarta – Sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan peluang yang sama bagi warga yang terkendala saat mengambil ijazah tertunda, sekarang bisa mengajukan pemutihan ijazah. Dalam proses pengusulannya terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.

Untuk tahu lebih lengkap syarat dan ketentuan, beserta tata cara pengajuan pemutihan ijazah ini.

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta.
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  • Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
  • Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP Kelurahan.
  • Tidak bekerja formal.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

Tata Gara Pengajuan Usulan Bantuan Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah)

  • Pengusulan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan, diantaranya:
  • Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Fotokopi KTP (lampirkan KTP Orang tua/wali jika berusia «17 tahun).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS.
  • Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perluas Hak Pekerja

7 Okt 2026 - 02:46 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perluas Hak Pekerja

Usai Lepas Djamari, Dudung Abdurachman Fokus Tangani Karhutla hingga Papua

6 Okt 2026 - 11:40 WIB

Usai Lepas Djamari, Dudung Abdurachman Fokus Tangani Karhutla hingga Papua

Cak Imin Dorong Vida Bekasi Jadi Model Pasar Rakyat Berbasis Kawasan

5 Okt 2026 - 02:06 WIB

Cak Imin Dorong Vida Bekasi Jadi Model Pasar Rakyat Berbasis Kawasan

Perjalanan Panjang POMMSI, Konsolidasi Organisasi Pengemudi Masuki Babak Baru

5 Okt 2026 - 01:21 WIB

Perjalanan Panjang POMMSI, Konsolidasi Organisasi Pengemudi Masuki Babak Baru

POMMSI Gelar Rakor Pertama, Tetapkan Kepengurusan Periode 2026-2031

4 Okt 2026 - 03:30 WIB

POMMSI Gelar Rakor Pertama, Tetapkan Kepengurusan Periode 2026-2031
Trending di News