Pemprov DKI Jakarta Resmi Gratiskan Transportasi Umum bagi 15 Kelompok Masyarakat

oleh -
Kemenhub Bakal Kucurkan Rp38 Miliar Layanan Transpatriot Akan di Maksimalkan Sebagai Pengumpan Stasiun LRT 1
banner 468x60

MatrasNews Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan transportasi massal gratis.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi 15 kelompok masyarakat tertentu di Ibu Kota.

Dalam Pergub yang telah ditandatangani tersebut, diatur secara detail mengenai kategori penerima, syarat, dan tata cara pendaftaran untuk mendapatkan fasilitas ini. Setiap warga hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu kategori.

Khusus bagi pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), wajib melampirkan identitas diri seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), atau Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan DKI Jakarta saat mendaftar.

Berikut adalah 15 Golongan Penerima Manfaat Transportasi Umum Gratis:

  • Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU.
  • Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa.
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
  • Pegawai Government dengan Perjanjian Kerja (PJLP) dan non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
  • Penyandang disabilitas.
  • Penduduk lanjut usia (lansia).
  • Veteran Republik Indonesia.
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  • Penjaga rumah ibadah.
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
  • Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu (posyandu).
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisia
  • n Negara Republik Indonesia (Polri).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong penggunaan angkutan massal untuk menekan kemacetan dan polusi di Jakarta.

Sosialisasi mekanisme pendaftaran lebih lanjut akan segera disampaikan oleh pemerintah provinsi.

Cek Berita lain di Google News