Menu

Mode Gelap
Wali Kota Bekasi Hapus Iring-Iringan Dinas, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Staycation Liburan Sekolah di Aston Imperial Bekasi ARYADUTA Menteng Kembali Jadi Mitra Hotel Resmi BTN JAKIM 2026 Optimisme Ekonomi Menguat di Tengah Perbaikan Fiskal dan Tekanan Global Rapat Terbatas di Kertanegara, Prabowo Perintahkan Percepatan Realisasi Investasi Tol Probowangi Seksi 1 Dibuka Awal Juli 2026

News

Pemprov DKI Jakarta Resmi Gratiskan Transportasi Umum bagi 15 Kelompok Masyarakat

badge-check


					Pemprov DKI Jakarta Resmi Gratiskan Transportasi Umum bagi 15 Kelompok Masyarakat Perbesar

MatrasNews Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan transportasi massal gratis.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi 15 kelompok masyarakat tertentu di Ibu Kota.

Dalam Pergub yang telah ditandatangani tersebut, diatur secara detail mengenai kategori penerima, syarat, dan tata cara pendaftaran untuk mendapatkan fasilitas ini. Setiap warga hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu kategori.

Khusus bagi pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), wajib melampirkan identitas diri seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), atau Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan DKI Jakarta saat mendaftar.

Berikut adalah 15 Golongan Penerima Manfaat Transportasi Umum Gratis:

  • Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU.
  • Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa.
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
  • Pegawai Government dengan Perjanjian Kerja (PJLP) dan non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
  • Penyandang disabilitas.
  • Penduduk lanjut usia (lansia).
  • Veteran Republik Indonesia.
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  • Penjaga rumah ibadah.
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
  • Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu (posyandu).
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisia
  • n Negara Republik Indonesia (Polri).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong penggunaan angkutan massal untuk menekan kemacetan dan polusi di Jakarta.

Sosialisasi mekanisme pendaftaran lebih lanjut akan segera disampaikan oleh pemerintah provinsi.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Wali Kota Bekasi Hapus Iring-Iringan Dinas, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Rapat Terbatas di Kertanegara, Prabowo Perintahkan Percepatan Realisasi Investasi

17 Juni 2026 - 08:38 WIB

Tol Probowangi Seksi 1 Dibuka Awal Juli 2026

17 Juni 2026 - 08:25 WIB

Pawai 1 Muharram di Kota Bekasi Diwarnai Kampanye Anti Korupsi

15 Juni 2026 - 21:12 WIB

Pawai 1 Muharram di Kota Bekasi Diwarnai Kampanye Anti Korupsi

Mayjen TNI, Purn TB Hasanuddin: Pengerahan Komcad untuk Demo Tak Tepat

15 Juni 2026 - 00:43 WIB

Trending di News