Menu

Mode Gelap
Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia Schneider Electric Gandeng Foxconn Kembangkan Pusat Data AI Masa Depan BunnKOPI Jember Semarakkan Festival Batik Bojonegoro dengan Cita Rasa Kopi Pilihan Pemkot Bekasi Apresiasi Kreativitas 900 Lansia

News

Pengamat Desak Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi Berbasis Kewenangan

badge-check


					Pengamat Desak Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi Berbasis Kewenangan Perbesar

Dengan demikian, jika pembayaran berdasarkan Peraturan Bupati yang sah, maka kewenangan penetapan besaran tunjangan berada pada bupati, sementara Sekretaris DPRD hanya menjalankan fungsi administratif. 

Oleh karena itu, proses pembuktian harus menelusuri rantai pengambilan keputusan, dari penginisiasi, penyusun, pemberi telaahan hukum, hingga pihak yang menetapkan Peraturan Bupati.

Aslam mengingatkan, negara hukum menghendaki pertanggungjawaban dibebankan kepada pemegang kewenangan, bukan kepada pelaksana administrasi, agar penegakan hukum menjunjung kepastian dan keadilan. (dito)

Baca Lainnya

Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre

19 Juni 2026 - 00:10 WIB

Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI

19 Juni 2026 - 00:09 WIB

Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia

19 Juni 2026 - 00:08 WIB

Camat Bekasi Timur Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026

19 Juni 2026 - 00:02 WIB

Water For Timor Dekatkan Akses Air Bersih Untuk Masyarakat Timor Tengah Selatan  

18 Juni 2026 - 00:41 WIB

Trending di News