Dengan demikian, jika pembayaran berdasarkan Peraturan Bupati yang sah, maka kewenangan penetapan besaran tunjangan berada pada bupati, sementara Sekretaris DPRD hanya menjalankan fungsi administratif.
Oleh karena itu, proses pembuktian harus menelusuri rantai pengambilan keputusan, dari penginisiasi, penyusun, pemberi telaahan hukum, hingga pihak yang menetapkan Peraturan Bupati.
Aslam mengingatkan, negara hukum menghendaki pertanggungjawaban dibebankan kepada pemegang kewenangan, bukan kepada pelaksana administrasi, agar penegakan hukum menjunjung kepastian dan keadilan. (dito)











