Menu ✖

Breaking News

News

Pengamat Desak Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi Berbasis Kewenangan

badge-check

Pengamat Desak Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi Berbasis Kewenangan Perbesar

Dengan demikian, jika pembayaran berdasarkan Peraturan Bupati yang sah, maka kewenangan penetapan besaran tunjangan berada pada bupati, sementara Sekretaris DPRD hanya menjalankan fungsi administratif. 

Oleh karena itu, proses pembuktian harus menelusuri rantai pengambilan keputusan, dari penginisiasi, penyusun, pemberi telaahan hukum, hingga pihak yang menetapkan Peraturan Bupati.

Aslam mengingatkan, negara hukum menghendaki pertanggungjawaban dibebankan kepada pemegang kewenangan, bukan kepada pelaksana administrasi, agar penegakan hukum menjunjung kepastian dan keadilan. (dito)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Anggota DPR RI Sudjatmiko Kawal Beasiswa KIP dan PIP

13 Okt 2026 - 16:06 WIB

Anggota DPR RI Sudjatmiko Kawal Beasiswa KIP dan PIP

Forum Jurnalis ASEAN Serukan Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

12 Okt 2026 - 00:30 WIB

Forum Jurnalis ASEAN Serukan Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

Digagas Gubernur Pramono, Program Namu Balai Kota Disambut Antusias Warga

12 Okt 2026 - 00:17 WIB

Digagas Gubernur Pramono, Program Namu Balai Kota Disambut Antusias Warga

Generasi Muda Jadi Garda Depan Hadapi Hoaks di Era AI

12 Okt 2026 - 00:11 WIB

Generasi Muda Jadi Garda Depan Hadapi Hoaks di Era AI

Zero ODOL 2027, Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan Muatan Lebih

12 Okt 2026 - 00:09 WIB

Zero ODOL 2027, Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan Muatan Lebih
Trending di News