Matras News, Jakarta – Sebagaimana maksud dan tujuan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya adalah, memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Selain itu BUMN juga menjadi perintis bagi kegiatan usaha yang belum dapat. dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
BUMN secara aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan Masyarakat.
Undang- undang nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN kelihatan sangat bagus, namun dalan kenyataannya tidak sesuai dengan UU yang diterbitkan oleh pemerintah, ungkap, Tauhid Ahmad, Eksekutif Institut for Development of Economics and Finance (INDEP)- di Gedung DPR-RI Senayan Jakarta pada, Rabu 12 Juli 2023.
Dalam telaah PMN- BUMN, Tauhid Ahmad menjelaskan, bahwa, Tujuan pendirian BUMN, sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kini sudah dilanggar secara sistemik oleh BUMN itu sendiri. Ketimpangan dalam pengelolaan BUMN adalah satu faktor kerugian terhadap pemasukan keuntungan negara.BUMN yang diharapkan sebagai soko guru kekuatan ekonomi negara, kini menjadi “makanan” alat pemeras corporate,” jelasnya.
Tauhid Ahmad menambahkan, dana segar proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN dan aset-aset negara lainnya, seharusnya mampu mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor ril, Praktek yang dilakukan Perusahaan milik negara, seperti , Istaka Karya dan Asuransi Jiwas Raya , adalah praktek penyimpangan yang seharusnya ditindak tegas oleh pemerintah,” tutur Tauhid Ahmad. (otto)











