Menu ✖

Breaking News

News

Perpanjangan SIM Bisa lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

badge-check

Perpanjangan SIM Bisa lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri Perbesar

Matras News, Jakarta – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan inovasi itu, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dikutip dalam keterangan resmi Humas Polri, Jumat (2/8/2024), menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.

Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.

Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Proses perpanjangan SIM secara online itu juga memerlukan pembayaran biaya administrasi untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000. Biaya ini belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Dengan adanya aplikasi itu, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

POMMSI Gelar Rakor Pertama, Tetapkan Kepengurusan Periode 2026-2031

4 Okt 2026 - 03:30 WIB

POMMSI Gelar Rakor Pertama, Tetapkan Kepengurusan Periode 2026-2031

Jumat Berkah Pedagang, Gebrak Pasar Baru Kota Bekasi Tembus Rp129,9 Juta

3 Okt 2026 - 02:02 WIB

Jumat Berkah Pedagang, Gebrak Pasar Baru Kota Bekasi Tembus Rp129,9 Juta

Perempuan Aceh dan Perdamaian Dibahas dalam Dialog Inong Peudame

3 Okt 2026 - 01:46 WIB

Perempuan Aceh dan Perdamaian Dibahas dalam Dialog Inong Peudame

UEA-Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya untuk Perdamaian

2 Okt 2026 - 14:38 WIB

UEA-Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya untuk Perdamaian

Yusril Bertemu Menteri KI Korea Selatan, Bahas Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual

2 Okt 2026 - 03:50 WIB

Yusril Bertemu Menteri KI Korea Selatan, Bahas Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Trending di News