Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Borong Aspirasi Warga Kaliabang Tengah DPRD Kota Bekasi, Kamil Syaikhu Dorong Percepatan Perda Sampah dan Pelatihan Disabilitas DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim Soroti Banjir dan Nasib Juru Parkir DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti Dorong Aspirasi Masyarakat Sejalan dengan Fokus Belanja Pemerintah Rano Karno: Jakarta dan Cianjur Tak Boleh Jalan Sendiri Restoran A.RA.SA di Ascott Menteng Jakarta Hadirkan Santapan Ramadan Eksklusif

News

Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas, Tidak Berlaku untuk Content Creator

badge-check


					Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas, Tidak Berlaku untuk Content Creator Perbesar

Matras News, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Presiden menyatakan, penerbitan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Presiden mengatakan, beleid ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata Presiden.

Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.

Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tutur Presiden.

Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Indonesia, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.

“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tutup Presiden.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Borong Aspirasi Warga Kaliabang Tengah

15 Februari 2026 - 00:37 WIB

FOTO: Ketua DPRD Kota Bekasi, DR. Sardi Efendi, S.Pd., MM, menyerap aspirasi warga dalam kegiatan reses yang digelar di RW 21, Perumahan Alinda Kencana, Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara

DPRD Kota Bekasi, Kamil Syaikhu Dorong Percepatan Perda Sampah dan Pelatihan Disabilitas

14 Februari 2026 - 19:18 WIB

IMG 20260214 172250 HDR copy 476x357

DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim Soroti Banjir dan Nasib Juru Parkir

14 Februari 2026 - 17:50 WIB

Arif Rahman Hakim

DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti Dorong Aspirasi Masyarakat Sejalan dengan Fokus Belanja Pemerintah

14 Februari 2026 - 16:28 WIB

IMG 20260214 150246 218 copy 867x529

Rano Karno: Jakarta dan Cianjur Tak Boleh Jalan Sendiri

14 Februari 2026 - 10:53 WIB

1771040892774
Trending di News
error: Matras News