Menu

Mode Gelap
Masuk Usia ke 10, Vasaka Hotel Jakarta Gelar Media Gathering Wamen Ekraf Dukung Industri Musik Lewat Indonesian Idol Kokola Group Salurkan Sapi Limosin untuk Qurban Bagikan Bubur Gratis, Hotel 88 Bekasi Tebar Kepedulian Hari Kelima Korban Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Tutup Usia Airbnb Kini Tawarkan Layanan Jemput Bandara Hingga Titip Koper untuk Liburan Anti Ribet

News

Perputaran Dana Judi Online Januari – Juli Capai Rp174 Triliun

badge-check


					Perputaran Dana Judi Online Januari – Juli Capai Rp174 Triliun Perbesar

Matras News, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada periode Januari hingga Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp174 triliun.

“Pada semester I-2024, PPATK telah menyampaikan 13 hasil analisis terkait indikasi tindak pidana perjudian online kepada Polri.

Berdasarkan analisis terhadap seluruh rekening yang terkait dengan perjudian online selama periode Januari hingga Juli 2024, diketahui bahwa jumlah perputaran dana mencapai Rp174 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 117 juta transaksi,” kata Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK, Tuti Wahyuningsih, dalam diskusi FMB9 yang mengusung tema Komitmen Satgas Berantas Judi Online di Jakarta pada, Senin 19 Agustus 2024.

Tuti menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi kritis terkait judi online. “Jika melihat angka-angka yang ada, kita harus benar-benar serius memberantas judi online dan menyadari bahaya yang ditimbulkannya,” ujar Tuti.

Catatan PPATK menunjukkan bahwa pada 2017, perputaran uang terkait perjudian online baru mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, pada 2020, angka tersebut melonjak menjadi Rp15 triliun.

“Yang terjadi pada tahun 2023 sangat mencengangkan, di mana perputaran uang terkait judi online mencapai Rp327 triliun. Ini menunjukkan bahwa kita menghadapi masalah yang sangat besar,” lanjut Tuti.

Ia menambahkan bahwa total deposit untuk 2023 yang terserap oleh aktivitas judi online, yang sangat berbahaya ini, mencapai Rp3,34 triliun, melibatkan 3,7 juta pemain yang merupakan warga negara Indonesia.

Tuti menilai bahwa situasi ini sangat mendesak untuk ditindaklanjuti. “Dari angka-angka yang tadi disebutkan, kita dapat melihat bahwa perputaran dana dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp327 triliun pada 2023. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya kembali.

Menurut Tuti, pada 2020 dan 2023 merupakan puncak lonjakan perputaran dana terkait perjudian online, dengan angka yang sangat signifikan.

“Pada 2020 dan 2023, lonjakan perputaran dana terkait judi online sangat luar biasa. Per Juni 2024, posisinya telah mencapai Rp174 triliun, melibatkan 117 juta transaksi. Tidak ada kesempatan bagi kita untuk lengah dalam menangani masalah ini,” pungkas Tuti.

Baca Lainnya

Hari Kelima Korban Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Tutup Usia

29 Mei 2026 - 02:12 WIB

Jadwal Audiensi Aliansi PPPK PW dengan Kemendagri Telah Diagendakan

29 Mei 2026 - 01:18 WIB

Kemnaker Turunkan Tim Khusus ke PT Epson, Awasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

28 Mei 2026 - 00:58 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Serahkan Sapi Banpres di Masjid Al Mukhlisin Jatiluhur

27 Mei 2026 - 15:07 WIB

Keselamatan Perjalanan Dimulai dari Kedisiplinan di Perlintasan Sebidang

26 Mei 2026 - 01:32 WIB

Keselamatan Perjalanan Dimulai dari Kedisiplinan di Perlintasan Sebidang
Trending di News