Matras News, Jakarta – Pohon rimbun dalam kondisi curah hujan disertai angin hendaknya menjadi perhatian pemerintah setempat untuk kondisi mengontrol pepohonan yang ada di sepanjang Jalan Bekasi Timur Raya / Jalan H Darip RW 4 (utara) & RW 16 (selatan) Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, tepatnya Cipinang Jagal depan asrama Brimob sampai Jembatan Jagal.

Kondisi pepohonan yang berada tepat di tengah tengah pembatas jalan raya tersebut sangat membahayakan para pengguna jalan yang sedang melintas.
Belum lama terjadi pengguna jalan hampir tertimpa batang pohon yang jatuh, bukan hanya itu, lampu penerangan jalan pun tertutup dengan rimbunnya daun dan batang pohon sehingga malam hari menjadi gelap menghalangi sinar lampu penerangan jalan, sering terjadi kecelakaan di malam hari, ranting sering patah dan jatuh ke badan jalan membahayakan pengendara, rawan roboh apabila hujan disertai angin, terlalu lebat dan tinggi,” ucap Mulkan.
Saya dan beberapa warga masyarakat sudah beberapa kali melapor kelurahan, akan tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan mengenai laporan tersebut, mungkin harus memakan korban jiwa lebih dahulu biar cepat di kerjakan,” kata Mulkan warga, Cipinang Jagal.
Ia menambahkan saya sebagai warga masyarakat wajib memberitahkan kepada kelurahan adanya pohon rimbun, dari pada nanti banyak makan korban jiwa,” kata Mulkan pada Minggu (25/2/2024).
Saya berharap pihak terkait dapat merespon laporan saya, agar segera di tebang, sehingga para pengguna jalan tidak ada yang menjadi korban, pungkas Mulkan.
Sementara Judistira Hermawan, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ia meminta, Suku Dinas Perhutanan dan Taman Kota segera mendata sejumlah pohon di wilayahnya masing-masing. Tujuannya, meminimalisasi potensi pohon tumbang. Sehingga tidak berdampak kerugian bagi warga Jakarta.
“Saya minta Sudin mengawasi pohon-pohon di wilayahnya. Bila ada yang terindikasi sudah lapuk dan berpotensi tumbang maka harus segera dipangkas. Saya kira tepat waktunya pohon tua diganti baru,” ungkap dia.
Judistira mengimbau warga yang menemukan pohon rentan di wilayahnya agar melapor ke aparat kelurahan. Selanjutnya bisa ditindaklanjuti.
“Kalau di sekitarnya ada potensi pohon yang membahayakan, segera lapor ke kelurahan.
Nanti lurah yang koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Sudin yang menilai apakah pohon yang diajukan itu bisa ditebang atau hanya dirapihkan saja,” tandas Judistira di gedung DPRD, Selasa (16/1/2024).