MATRASNEWS, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Susana Sulistiyowati, Ali Mukmin, S.H., S.Pd beserta Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH, secara resmi mengadukan dugaan ketidakprofesionalan dan rekayasa proses hukum oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Propam Polri.
Aduan ini menyoroti penanganan dua laporan polisi yang saling berkaitan dengan sengketa tanah seluas 1.196 meter persegi di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, dengan nilai kerugian mencapai Rp12 miliar.
Ali Mukmin, S.H., S.Pd menjelaskan permasalahan bermula dari laporan Susana pada 6 Januari 2024 mengenai dugaan pemalsuan dokumen pengalihan hak atas tanahnya. Sejumlah kejanggalan ditemukan, seperti pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan tanda tangan kwitansi, serta dokumen pembukaan blokir sertifikat. Bahkan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang namanya tercantum membantah pernah membuat dokumen tersebut.
Ali juga menilai penyidik tidak profesional karena menghentikan penyelidikan laporan tersebut pada 29 Juli 2024. Padahal, sejumlah langkah krusial seperti pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) tanda tangan dan penyitaan warkah pertanahan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur tidak pernah dilakukan, ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ali Mukmin memaparkan kejanggalan semakin menjadi ketika klien mereka dilaporkan balik pada 28 Oktober 2024 dan tiba-tiba berstatus tersangka.
Ia menemukan indikasi rekayasa administrasi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih mencantumkan Susana sebagai terlapor, namun surat yang diterima pihaknya menyebut yang bersangkutan telah menjadi tersangka., terangnya.











