Menu

Mode Gelap
PGE Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Berkapasitas 55 MW Harga BBM Hari Ini Melonjak Rp23.900 per Liter, BBM Subsidi Aman Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia BPSDMP Genjot Sosialisasi SIPENCATAR 2026 Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba Capai Rp2,57 Miliar Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel

News

Polres Jakarta Timur Dinilai Tidak Profesional Tangani Proses Hukum

badge-check


					FOTO: Tim Kuasa Hukum Susana Sulistiyowati, Ali Mukmin, S.H., S.Pd beserta Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH Perbesar

FOTO: Tim Kuasa Hukum Susana Sulistiyowati, Ali Mukmin, S.H., S.Pd beserta Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH

MATRASNEWS, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Susana Sulistiyowati, Ali Mukmin, S.H., S.Pd beserta Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH, secara resmi mengadukan dugaan ketidakprofesionalan dan rekayasa proses hukum oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Propam Polri.

Aduan ini menyoroti penanganan dua laporan polisi yang saling berkaitan dengan sengketa tanah seluas 1.196 meter persegi di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, dengan nilai kerugian mencapai Rp12 miliar.

Ali Mukmin, S.H., S.Pd menjelaskan permasalahan bermula dari laporan Susana pada 6 Januari 2024 mengenai dugaan pemalsuan dokumen pengalihan hak atas tanahnya. Sejumlah kejanggalan ditemukan, seperti pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan tanda tangan kwitansi, serta dokumen pembukaan blokir sertifikat. Bahkan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang namanya tercantum membantah pernah membuat dokumen tersebut.

Ali juga menilai penyidik tidak profesional karena menghentikan penyelidikan laporan tersebut pada 29 Juli 2024. Padahal, sejumlah langkah krusial seperti pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) tanda tangan dan penyitaan warkah pertanahan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur tidak pernah dilakukan, ujarnya, Senin (16/3/2026).

Ali Mukmin memaparkan kejanggalan semakin menjadi ketika klien mereka dilaporkan balik pada 28 Oktober 2024 dan tiba-tiba berstatus tersangka.

Ia menemukan indikasi rekayasa administrasi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih mencantumkan Susana sebagai terlapor, namun surat yang diterima pihaknya menyebut yang bersangkutan telah menjadi tersangka., terangnya.

Baca Lainnya

PGE Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Berkapasitas 55 MW

19 April 2026 - 05:20 WIB

Harga BBM Hari Ini Melonjak Rp23.900 per Liter, BBM Subsidi Aman

18 April 2026 - 13:09 WIB

Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia

18 April 2026 - 01:00 WIB

BPSDMP Genjot Sosialisasi SIPENCATAR 2026

18 April 2026 - 00:43 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba Capai Rp2,57 Miliar

17 April 2026 - 15:54 WIB

Trending di News