Menu

Mode Gelap
Apa Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda, Bingung Harus Pilih Mana? Masuk Usia ke 10, Vasaka Hotel Jakarta Gelar Media Gathering Wamen Ekraf Dukung Industri Musik Lewat Indonesian Idol Kokola Group Salurkan Sapi Limosin untuk Qurban Bagikan Bubur Gratis, Hotel 88 Bekasi Tebar Kepedulian Hari Kelima Korban Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Tutup Usia

News

Polres Jakarta Timur Dinilai Tidak Profesional Tangani Proses Hukum

badge-check


					FOTO: Tim Kuasa Hukum Susana Sulistiyowati, Ali Mukmin, S.H., S.Pd beserta Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH Perbesar

FOTO: Tim Kuasa Hukum Susana Sulistiyowati, Ali Mukmin, S.H., S.Pd beserta Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH

MATRASNEWS, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Susana Sulistiyowati, Ali Mukmin, S.H., S.Pd beserta Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH, secara resmi mengadukan dugaan ketidakprofesionalan dan rekayasa proses hukum oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Propam Polri.

Aduan ini menyoroti penanganan dua laporan polisi yang saling berkaitan dengan sengketa tanah seluas 1.196 meter persegi di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, dengan nilai kerugian mencapai Rp12 miliar.

Ali Mukmin, S.H., S.Pd menjelaskan permasalahan bermula dari laporan Susana pada 6 Januari 2024 mengenai dugaan pemalsuan dokumen pengalihan hak atas tanahnya. Sejumlah kejanggalan ditemukan, seperti pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan tanda tangan kwitansi, serta dokumen pembukaan blokir sertifikat. Bahkan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang namanya tercantum membantah pernah membuat dokumen tersebut.

Ali juga menilai penyidik tidak profesional karena menghentikan penyelidikan laporan tersebut pada 29 Juli 2024. Padahal, sejumlah langkah krusial seperti pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) tanda tangan dan penyitaan warkah pertanahan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur tidak pernah dilakukan, ujarnya, Senin (16/3/2026).

Ali Mukmin memaparkan kejanggalan semakin menjadi ketika klien mereka dilaporkan balik pada 28 Oktober 2024 dan tiba-tiba berstatus tersangka.

Ia menemukan indikasi rekayasa administrasi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih mencantumkan Susana sebagai terlapor, namun surat yang diterima pihaknya menyebut yang bersangkutan telah menjadi tersangka., terangnya.

Baca Lainnya

Hari Kelima Korban Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Tutup Usia

29 Mei 2026 - 02:12 WIB

Jadwal Audiensi Aliansi PPPK PW dengan Kemendagri Telah Diagendakan

29 Mei 2026 - 01:18 WIB

Kemnaker Turunkan Tim Khusus ke PT Epson, Awasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

28 Mei 2026 - 00:58 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Serahkan Sapi Banpres di Masjid Al Mukhlisin Jatiluhur

27 Mei 2026 - 15:07 WIB

Keselamatan Perjalanan Dimulai dari Kedisiplinan di Perlintasan Sebidang

26 Mei 2026 - 01:32 WIB

Keselamatan Perjalanan Dimulai dari Kedisiplinan di Perlintasan Sebidang
Trending di News