Sememtara, Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH, mengutarakan perbedaan status hukum yang disampaikan kepada Kejaksaan dengan yang diberikan kepada pihak yang diperiksa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas proses penyidikan,” terangnya di Polres Metro Jakarta Timur.
Atas dasar tersebut, kami memohon audit penanganan perkara (Wasidik) ke Mabes Polri. Mereka menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga integritas penegakan hukum, bukan untuk menyerang institusi Kepolisian, kata Frans kepada awak media. (*)
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











