Menu

Mode Gelap
Buka Puasa dengan Nuansa Tradisi di Horison Iswara Bekasi Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Wamen Ekraf Resmikan Giant Balloon Pelangi di Mars Dicoding dan Kemenko PMK Luncurkan Platform Bijak Cerdas Berdigital dan Ber-AI untuk Masyarakat Penanganan Penyintas Kanker Lansia, Ini Kata dr. Daniel Rizky Primaya Hospital Semarang 5 Fakta Penting Akses Air Bersih di Sumba Barat Daya NTT

Info Akademia

PP Tunas Bimbing Anak Mengakses Dunia Digital dengan Aman

badge-check


					PP Tunas Bimbing Anak Mengakses Dunia Digital dengan Aman Perbesar

Matras News, Bali – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai akan membimbing anak-anak untuk mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab, bukan melarang mereka mengakses internet.

Sebab, pemerintah menggunakan pendekatan bertahap dalam PP ini dan mendengarkan pendapat ratusan anak-anak dalam proses pembuatan beleid ini.

“Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya terkait acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali pada, Minggu 13 April 2025.

Menurut Meutya, PP Tunas merupakan respon pemerintah terhadap pentingnya pelindungan bagi anak di ruang digital.

Hal ini didasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) selama empat tahun terakhir yang menyebutkan mencatatkan ada 5.566.015 kasus pornografi anak di Indonesia, sehingga menjadikannya sebagai yang terbanyak keempat di dunia dan kedua di ASEAN.

Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online.

“Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita,” ungkapnya.

Meutya menegaskan menegaskan bahwa terbitnya PP Tunas adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia melalui pengaturan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, website, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.

Untuk itu, Ia mengajak berbagai stakeholders, terutama sektor pendidikan, untuk berkolaborasi dalam implementasi PP Tunas.

“Universitas Udayana adalah universitas pertama yang kami datangi setelah PP ini disahkan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini,” kata dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemilihan Bali sebagai lokasi sosialisasi karena memiliki budaya kekeluargaan erat, yang dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menkomdigi dan menegaskan pihaknya siap berkontribusi dalam membentuk SDM Indonesia yang lebih baik.

“Kami memandang PP Tunas sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital yang mengancam,” tuturnya.

Ketut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Dosen Fakultas Hukum Unud, Edward Thomas Lamury Hadjon S.H., LL.M, mengungkapkan apresiasi atas terbitnya PP Tunas, namun menyoroti perlunya kejelasan dalam Pasal 15 yang dianggap krusial bagi perlindungan anak.

Sedangkan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud, Dr. Tedi Erviantono, S.IP., M.Si, menilai PP Tunas sebagai langkah positif dari Pemerintah.

“Meskipun ada penyempurnaan, tapi pemerintah sudah ada upaya memproteksi generasi ini agar tidak sebebas-bebasnya mengakses konten yang belum sesuai dengan usianya,” ujar Tedi.

Sementara itu, Dr. Ni Made Swasti Wulanyani, S.Psi, M.Erg, Psi, Dosen Psikologi Fakultas Kedokteran Unud, berharap agar ke depan ada pasal yang mengatur tentang pertimbangan kesiapan mental seseorang dalam penggunaan teknologi digital.

Baca Lainnya

Beacon Academy Dukung 7 Anak dengan Cerebral Palsy dan Epilepsi

13 Februari 2026 - 14:17 WIB

PicMa 1055498 1770962231366 copy 1196x792

Universitas Paramadina dan KAS Latih Kapasitas Kepemimpinan 30 Guru Perempuan Malang

9 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pelatihan Kepemimpinan Guru Perempuan Malang

Tingkat Partisipasi Tes Kemampuan Akademik Capai 8,5 Juta Peserta dalam Dua Pekan

5 Februari 2026 - 01:01 WIB

Tingkat Partisipasi Tes Kemampuan Akademik Capai 8,5 Juta Peserta dalam Dua Pekan

Paramadina Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Sepatu Nasional untuk Pelajar

4 Februari 2026 - 01:49 WIB

Paramadina Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Sepatu Nasional untuk Pelajar

PATA Indonesia Chapter Gelar Event International Day of Education 2026

2 Februari 2026 - 01:14 WIB

IMG 20260201 WA0013 copy 836x597
Trending di Info Akademia
error: Matras News