MATRASNEWS, JAKARTA – Tingkat partisipasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) menunjukkan angka yang tinggi sejak pendaftaran dibuka. Hingga pekan kedua pelaksanaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat 8.568.828 murid jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat di seluruh Indonesia telah terdaftar.
Data yang disampaikan melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) ini menjadi gambaran awal tingginya keterlibatan satuan pendidikan dalam mendukung evaluasi pembelajaran nasional yang lebih terukur dan berbasis data.
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA tahun ini menggunakan mekanisme pendaftaran yang lebih inklusif. Seluruh murid terlebih dahulu didaftarkan oleh satuan pendidikan melalui sistem pendataan, kemudian masing-masing murid diberikan ruang untuk memilih ikut atau tidak.
“Pendekatan ini memastikan seluruh murid tercatat dalam sistem, sekaligus memberikan keleluasaan dalam pengambilan keputusan, tanpa mengurangi tujuan utama TKA sebagai instrumen pemetaan kemampuan belajar,” ujar Toni, Rabu (4/2/2026).
Untuk memastikan proses berjalan optimal, BSKAP terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta satuan pendidikan, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan daerah terdampak bencana.
“Kami memastikan murid dan satuan pendidikan yang terdampak bencana tetap terfasilitasi. Jika ingin mengikuti TKA, dukungan dan penyesuaian akan kami siapkan sesuai kondisi di lapangan,” tegas Toni.
Pendaftaran TKA untuk murid Kelas 6 dan Kelas 9 masih dibuka hingga Sabtu, 28 Februari 2026. Satuan pendidikan diimbau segera menuntaskan proses pendaftaran dan verifikasi data peserta.
Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. Murid dan guru juga dapat mempersiapkan diri dengan mengakses contoh soal di laman Ayo Coba TKA.
Di kesempatan yang sama, Toni mengungkapkan bahwa hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu acuan seleksi pada jalur prestasi akademik dalam Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP dan SMA Tahun Ajaran 2026/2027.
“Kebijakan ini menegaskan peran TKA sebagai instrumen seleksi akademik yang objektif, terstandar, dan akuntabel,” tutupnya.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











