Menu

Mode Gelap
Special Olympics Indonesia Ajang Multi Cabor Atlet Disabilitas Tingkat Nasional Menko Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi Produk Mamin dan Horeka Indonesia Raup Transaksi Rp23,79 Miliar Halal Bihalal All You Can Eat Hanya Rp100 Ribu di Hotel 88 Bekasi Hadiri HUT ke-1 Danantara, Menteri Ekraf Siap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor SDIT Ar-Raudhah Bekasi Gelar Ifthar Ramadan

News

Presiden Terbitkan Perpres Perlindungan Anak di Dunia Maya

badge-check


					Presiden Terbitkan Perpres Perlindungan Anak di Dunia Maya Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.

Perpres yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 Agustus 2025 ini menjadi panduan sistematis dan terukur bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi anak di ruang digital.

“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” bunyi salah satu pasal dalam Perpres, sebagaimana dikutip dari dokumen resmi, Rabu (6/8).

Dokumen strategis ini menegaskan dua arah kebijakan utama. Pertama, penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat untuk membangun ketahanan diri dalam menggunakan teknologi. Kedua, penguatan jejaring kerja sama dan sinergi antar lembaga pemerintah dan masyarakat untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran terhadap anak di dunia digital.

Untuk mewujudkannya, Peta Jalan ini mengusung tiga strategi kunci: pencegahan penyalahgunaan teknologi, penanganan kasus yang terjadi, dan kolaborasi lintas sektor. Setiap strategi dijabarkan secara rinci dalam matriks pelaksanaan yang mencakup fokus, intervensi, target, tenggat waktu, serta kementerian/lembaga penanggung jawab.

Pelaksanaannya akan melibatkan 28 kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kepolisian RI (Polri), dan Kejaksaan Agung.

Fokus pencegahan diarahkan pada pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan anak. Sementara strategi penanganan difokuskan pada penguatan layanan bagi anak korban dan mekanisme penyelesaian kasus. Strategi kolaborasi akan mencakup kemitraan antarlembaga hingga kerja sama internasional.

Guna memastikan efektivitas di daerah, Menteri PPPA akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Perpres ini juga menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaannya.

Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia.

Baca Lainnya

Special Olympics Indonesia Ajang Multi Cabor Atlet Disabilitas Tingkat Nasional

14 Maret 2026 - 03:23 WIB

Special Olympics Indonesia Ajang Multi Cabor Atlet Disabilitas Tingkat Nasional

Menko Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi

14 Maret 2026 - 03:05 WIB

Menko Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi

Halal Bihalal All You Can Eat Hanya Rp100 Ribu di Hotel 88 Bekasi

14 Maret 2026 - 02:37 WIB

Halal Bihalal All You Can Eat Buffet Hanya Rp100 Ribu di Hotel 88 Bekasi

SKB Tujuh Menteri Terbitkan Aturan Pemanfaatan AI di Pendidikan

13 Maret 2026 - 03:04 WIB

Polri Siagakan 161.000 Personel, Layanan Darurat 110 Disiapkan

13 Maret 2026 - 02:57 WIB

Trending di News