MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah menegaskan seluruh produk yang mengandung unsur hewani wajib memiliki label sertifikat halal. Ketentuan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kini memasuki fase wajib secara bertahap.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam acara “Buka Puasa Bersama AMKI” di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).
“Sepanjang yang mempunyai unsur hewan, wajib halal. Itu amanah Undang-Undang,” tegas Aqil di hadapan para peserta.











