Menu

Breaking News

News

Produk Berunsur Hewani Wajib Bersertifikat Halal per 2026

badge-check

FOTO: Diskusi dan Buka Puasa Bersama AMKI di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026 Perbesar

FOTO: Diskusi dan Buka Puasa Bersama AMKI di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026

MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah menegaskan seluruh produk yang mengandung unsur hewani wajib memiliki label sertifikat halal. Ketentuan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kini memasuki fase wajib secara bertahap.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam acara “Buka Puasa Bersama AMKI” di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).

“Sepanjang yang mempunyai unsur hewan, wajib halal. Itu amanah Undang-Undang,” tegas Aqil di hadapan para peserta.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD

15 Agu 2026 - 01:48 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD

Kuasa Hukum Letjen Widi Prasetijono Soroti Status HGU

14 Agu 2026 - 12:51 WIB

Kuasa Hukum Letjen Widi Prasetijono Soroti Status HGU

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan

14 Agu 2026 - 01:22 WIB

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

14 Agu 2026 - 01:00 WIB

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin

14 Agu 2026 - 00:49 WIB

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin
Trending di News