Menu

Breaking News

News

Produk Berunsur Hewani Wajib Bersertifikat Halal per 2026

badge-check

FOTO: Diskusi dan Buka Puasa Bersama AMKI di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026 Perbesar

FOTO: Diskusi dan Buka Puasa Bersama AMKI di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026

Aqil merinci, kewajiban ini tidak hanya menyasar makanan berat, tetapi juga berbagai komoditas lain. Mulai dari rumah potong hewan, warteg, minuman seperti teh dan jeruk nipis, hingga produk kosmetik yang digunakan sehari-hari.

“Kosmetik dari bayi sampai nenek wajib sertifikat halal. Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita pakai kosmetik, itu sudah wajib,” tambahnya.

BPJPH, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, telah memegang otoritas sertifikasi halal sejak 2019. Berbeda dengan era Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bersifat sukarela (voluntir), BPJPH menerapkan sistem wajib sesuai UU JPH.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD

15 Agu 2026 - 01:48 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD

Kuasa Hukum Letjen Widi Prasetijono Soroti Status HGU

14 Agu 2026 - 12:51 WIB

Kuasa Hukum Letjen Widi Prasetijono Soroti Status HGU

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan

14 Agu 2026 - 01:22 WIB

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

14 Agu 2026 - 01:00 WIB

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin

14 Agu 2026 - 00:49 WIB

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin
Trending di News