Aqil merinci, kewajiban ini tidak hanya menyasar makanan berat, tetapi juga berbagai komoditas lain. Mulai dari rumah potong hewan, warteg, minuman seperti teh dan jeruk nipis, hingga produk kosmetik yang digunakan sehari-hari.
“Kosmetik dari bayi sampai nenek wajib sertifikat halal. Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita pakai kosmetik, itu sudah wajib,” tambahnya.
BPJPH, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, telah memegang otoritas sertifikasi halal sejak 2019. Berbeda dengan era Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bersifat sukarela (voluntir), BPJPH menerapkan sistem wajib sesuai UU JPH.











Komentar ditutup.