Menu ✖

Breaking News

News

Produk Berunsur Hewani Wajib Bersertifikat Halal per 2026

badge-check

FOTO: Diskusi dan Buka Puasa Bersama AMKI di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026 Perbesar

FOTO: Diskusi dan Buka Puasa Bersama AMKI di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026

Aqil merinci, kewajiban ini tidak hanya menyasar makanan berat, tetapi juga berbagai komoditas lain. Mulai dari rumah potong hewan, warteg, minuman seperti teh dan jeruk nipis, hingga produk kosmetik yang digunakan sehari-hari.

“Kosmetik dari bayi sampai nenek wajib sertifikat halal. Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita pakai kosmetik, itu sudah wajib,” tambahnya.

BPJPH, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, telah memegang otoritas sertifikasi halal sejak 2019. Berbeda dengan era Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bersifat sukarela (voluntir), BPJPH menerapkan sistem wajib sesuai UU JPH.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

15 Okt 2026 - 00:25 WIB

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?

15 Okt 2026 - 00:24 WIB

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan

15 Okt 2026 - 00:23 WIB

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan

DPRD DKI Jakarta Tampung Aspirasi Ojol

15 Okt 2026 - 00:22 WIB

DPRD DKI Jakarta Tampung Aspirasi Ojol

DPRD DKI Usulkan Jukir Liar Dijerat Pidana Pemerasan

15 Okt 2026 - 00:21 WIB

DPRD DKI Usulkan Jukir Liar Dijerat Pidana Pemerasan
Trending di News