Menu

Mode Gelap
Menteri Haji Ngaku Pencetus War Tiket, Siap Tanggung Jawab Penuh PPPK Satpol PP Iri, Kemenkes Ajukan Status Non ASN Jadi CPNS Jembatan Suramadu Tutup Total Rabu 15 April, Ada Uji Dinamis Dulu Jalan 2 Km demi Air, Kini Siswi NTT Bisa Fokus Belajar The Jakmania dan Bonek Makin Harmonis Mensos Gus Ipul dan Kepala BPS Bahas Pemutakhiran DTSEN

News

Purbaya Dukung Usulan Luhut Salurkan Dana ke INA, Asal untuk Sektor Produktif

badge-check


					Purbaya Dukung Usulan Luhut Salurkan Dana ke INA, Asal untuk Sektor Produktif Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, agar pemerintah menempatkan dana ke Indonesia Investment Authority (INA). Namun, Purbaya menegaskan dana tersebut harus dialokasikan secara ketat untuk sektor-sektor produktif.

“Saya terima usulannya, tapi dengan syarat dana itu benar-benar digunakan untuk hal yang produktif. Saya tidak mau uangnya justru dibelikan obligasi atau instrumen keuangan lain yang dampaknya tidak langsung ke ekonomi riil,” tegas Purbaya.

Dalam pernyataannya, Purbaya turut menyoroti kinerja lembaga investasi pemerintah lain, seperti BPI Danantara, yang dinilainya masih terlalu bergantung pada obligasi. Padahal, menurutnya, fokus seharusnya pada investasi di sektor riil dan kemampuan menarik modal asing.

Usulan dari Luhut sebelumnya adalah agar Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp50 triliun disalurkan setiap tahun ke INA. Luhut meyakini langkah ini dapat menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi dengan potensi menghasilkan leverage hingga Rp1.000 triliun dalam lima tahun.

“Kita butuh pertumbuhan ekonomi 8 persen, dan untuk itu peran investasi swasta serta Foreign Direct Investment (FDI) sangat krusial. Penempatan dana ke INA adalah salah satu strateginya,” ujar Luhut.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya kembali menegaskan komitmennya. Ia menyatakan akan mendukung penuh jika dana digunakan untuk ekspansi yang produktif, namun akan menolak jika hanya diparkir dalam obligasi yang dinilainya kurang memberi manfaat langsung bagi perekonomian rakyat.

              Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Menteri Haji Ngaku Pencetus War Tiket, Siap Tanggung Jawab Penuh

15 April 2026 - 00:07 WIB

PPPK Satpol PP Iri, Kemenkes Ajukan Status Non ASN Jadi CPNS

15 April 2026 - 00:04 WIB

Jembatan Suramadu Tutup Total Rabu 15 April, Ada Uji Dinamis

15 April 2026 - 00:02 WIB

Dulu Jalan 2 Km demi Air, Kini Siswi NTT Bisa Fokus Belajar

15 April 2026 - 00:02 WIB

Mensos Gus Ipul dan Kepala BPS Bahas Pemutakhiran DTSEN

14 April 2026 - 00:06 WIB

Trending di News