MATRASNEWS, JAKARTA – Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang meminta 41 direktur utama rumah sakit mengajukan nama non-ASN untuk dialihkan statusnya menjadi CPNS, berdampak pada kecemburuan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen Kesehatan Lanjutan dr. Sunarto, M.Kes., itu berisi instruksi peralihan status non-ASN menjadi CPNS di lingkungan rumah sakit.











