MATRASNEWS, BEKASI – Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi membangun kantor kecamatan baru di atas lahan eks Tapos, Jatisampurna, secara resmi dibatalkan. Lahan seluas 5,5 hektar yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bekasi itu akan difungsikan untuk pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
Pembatalan ini mengikuti usulan anggota DPR-RI Fraksi PDI-Perjuangan, Adian Napitupulu, sebagai solusi bagi ratusan keluarga yang telah mendiami lahan tersebut secara tidak berizin sejak gelombang migrasi 2010-2023.
Rencana semula, kantor Kecamatan Jatisampurna yang lama akan dialihfungsikan menjadi lahan parkir RSUD setempat.
Hasil tersebut merupakan kesepakatan dalam dialog yang digelar di Pos Perak, Kelurahan Jatisampurna, pada Selasa (2/12/2025). Pertemuan dihadiri unsur pemerintah pusat, daerah, legislatif, dan perwakilan warga.
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, menyatakan warga menerima rencana relokasi ke rusunawa asalkan prosesnya transparan dan manusiawi. “Warga setuju jika nantinya dibangun rusun dan mereka siap pindah,” ujarnya.
Namun, warga menegaskan enggan membongkar bangunan mereka sebelum konstruksi rusunawa dimulai.
Menurut penjelasan perwakilan kementerian terkait, pembangunan rusunawa diperkirakan memakan waktu 8 bulan hingga satu tahun.
Warga eks Tapos akan mendapat prioritas sebagai penghuni, meski tetap dikenakan sewa.
Adian Napitupulu juga mengusulkan tarif sewa khusus yang lebih rendah bagi penghuni awal yang telah puluhan tahun menempati lokasi.
Pertemuan berjalan kondusif dengan komitmen bersama untuk mengawal proses hingga warga mendapatkan hunian yang layak. Pembangunan dan pengelolaan rusunawa nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Cek Berita lain di Google News











