Dukungan FORMASI ini muncul di tengah desakan ekonomi yang mendasari usulan revisi. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa regulasi yang melarang operasional tempat hiburan malam menyebabkan potensi PAD menguap hingga Rp8 miliar per tahun. Angka ini hanya dari sektor pajak hiburan yang tidak bisa dipungut, sementara potensi lain dari sektor reklame dan pendapatan lainnya diperkirakan masih lebih besar.
Perubahan paling krusial dalam draf revisi adalah penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016. Pasal tersebut selama ini secara tegas melarang operasional diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan panti pijat.
Sebagai gantinya, draf baru mengusulkan sistem zonasi yang mengatur lokasi usaha hiburan malam hanya di kawasan perdagangan dan jasa atau kawasan industri yang memperbolehkan kegiatan jasa penunjang, serta melarangnya di kawasan pemukiman, pendidikan, dan peribadatan.

Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.