Menu

Mode Gelap
Revisi Perda Hiburan Malam di Bekasi: Menimbang PAD di Tengah Gelombang Penolakan Wildan Fathurrahman Resmikan Sarang Lebah WIBAWA sebagai Rumah Aspirasi Warga Kerja Nyata DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin, Jalan Ratna Segera Diperlebar Yadi Hidayat Tampung Aspirasi Warga, Banjir dan Infrastruktur Jadi Prioritas Yenny Kristianti Dorong Program Ketahanan Pangan Jalan Dua Arah Kranggan Permai Masih Diwarnai Lubang dan Parkir Liar!

News

Revisi Perda Hiburan Malam di Bekasi: Menimbang PAD di Tengah Gelombang Penolakan

badge-check

Keterangan Foto Ilustrasi Perbesar

Keterangan Foto Ilustrasi


Dukungan FORMASI ini muncul di tengah desakan ekonomi yang mendasari usulan revisi. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa regulasi yang melarang operasional tempat hiburan malam menyebabkan potensi PAD menguap hingga Rp8 miliar per tahun. Angka ini hanya dari sektor pajak hiburan yang tidak bisa dipungut, sementara potensi lain dari sektor reklame dan pendapatan lainnya diperkirakan masih lebih besar.

Perubahan paling krusial dalam draf revisi adalah penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016. Pasal tersebut selama ini secara tegas melarang operasional diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan panti pijat.

Sebagai gantinya, draf baru mengusulkan sistem zonasi yang mengatur lokasi usaha hiburan malam hanya di kawasan perdagangan dan jasa atau kawasan industri yang memperbolehkan kegiatan jasa penunjang, serta melarangnya di kawasan pemukiman, pendidikan, dan peribadatan.

Ikuti berita terkini di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wildan Fathurrahman Resmikan Sarang Lebah WIBAWA sebagai Rumah Aspirasi Warga

12 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kerja Nyata DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin, Jalan Ratna Segera Diperlebar

12 Juli 2026 - 03:08 WIB

Yadi Hidayat Tampung Aspirasi Warga, Banjir dan Infrastruktur Jadi Prioritas

12 Juli 2026 - 01:55 WIB

Yenny Kristianti Dorong Program Ketahanan Pangan

12 Juli 2026 - 01:53 WIB

Jalan Dua Arah Kranggan Permai Masih Diwarnai Lubang dan Parkir Liar!

12 Juli 2026 - 01:51 WIB

Trending di News