Waketum III DPP FORMASI, Nigel, menyatakan dukungan terhadap revisi Perda Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi. Ia menilai pengaturan ulang sektor ini perlu dikawal untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini terbuang percuma, mencapai sekitar Rp8 miliar per tahun. Namun, langkah pemerintah dan DPRD ini mendapat tentangan keras dari ormas Islam yang menolak penghapusan larangan total.
MATRASNEWS, BEKASI — Polemik revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan memasuki babak baru. Di tengah aksi penolakan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, muncul suara dari elemen pemuda yang mendukung langkah pemerintah daerah untuk menata ulang sektor hiburan malam. Mereka menilai regulasi baru diperlukan demi kepastian hukum dan peningkatan pendapatan daerah.
Wakil Ketua Umum III DPP FORMASI, Nigel, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan revisi perda tersebut. Menurutnya, selama dikelola dengan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, sektor hiburan malam dapat menjadi kontributor signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi ini, kata Nigel, sangat disayangkan jika terus terabaikan karena aturan yang dinilai tidak sinkron dengan realitas di lapangan.

“Kami mendukung Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan revisi Perda agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Dengan pengaturan yang baik, sektor ini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD demi kemajuan Kabupaten Bekasi,” ujar Nigel kepada wartawan di Bekasi, Minggu (12/7/2026).












Komentar ditutup.