Menu

Mode Gelap
Revisi Perda Hiburan Malam di Bekasi: Menimbang PAD di Tengah Gelombang Penolakan Wildan Fathurrahman Resmikan Sarang Lebah WIBAWA sebagai Rumah Aspirasi Warga Kerja Nyata DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin, Jalan Ratna Segera Diperlebar Yadi Hidayat Tampung Aspirasi Warga, Banjir dan Infrastruktur Jadi Prioritas Yenny Kristianti Dorong Program Ketahanan Pangan Jalan Dua Arah Kranggan Permai Masih Diwarnai Lubang dan Parkir Liar!

News

Revisi Perda Hiburan Malam di Bekasi: Menimbang PAD di Tengah Gelombang Penolakan

badge-check

Keterangan Foto Ilustrasi Perbesar

Keterangan Foto Ilustrasi


Waketum III DPP FORMASI, Nigel, menyatakan dukungan terhadap revisi Perda Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi. Ia menilai pengaturan ulang sektor ini perlu dikawal untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini terbuang percuma, mencapai sekitar Rp8 miliar per tahun. Namun, langkah pemerintah dan DPRD ini mendapat tentangan keras dari ormas Islam yang menolak penghapusan larangan total.

MATRASNEWS, BEKASI — Polemik revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan memasuki babak baru. Di tengah aksi penolakan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, muncul suara dari elemen pemuda yang mendukung langkah pemerintah daerah untuk menata ulang sektor hiburan malam. Mereka menilai regulasi baru diperlukan demi kepastian hukum dan peningkatan pendapatan daerah.

Wakil Ketua Umum III DPP FORMASI, Nigel, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan revisi perda tersebut. Menurutnya, selama dikelola dengan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, sektor hiburan malam dapat menjadi kontributor signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi ini, kata Nigel, sangat disayangkan jika terus terabaikan karena aturan yang dinilai tidak sinkron dengan realitas di lapangan.

“Kami mendukung Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan revisi Perda agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Dengan pengaturan yang baik, sektor ini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD demi kemajuan Kabupaten Bekasi,” ujar Nigel kepada wartawan di Bekasi, Minggu (12/7/2026).

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wildan Fathurrahman Resmikan Sarang Lebah WIBAWA sebagai Rumah Aspirasi Warga

12 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kerja Nyata DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin, Jalan Ratna Segera Diperlebar

12 Juli 2026 - 03:08 WIB

Yadi Hidayat Tampung Aspirasi Warga, Banjir dan Infrastruktur Jadi Prioritas

12 Juli 2026 - 01:55 WIB

Yenny Kristianti Dorong Program Ketahanan Pangan

12 Juli 2026 - 01:53 WIB

Jalan Dua Arah Kranggan Permai Masih Diwarnai Lubang dan Parkir Liar!

12 Juli 2026 - 01:51 WIB

Trending di News