Menu

Mode Gelap
Masyarakat Tak Panic Buying Jelang Idulfitri, Stok BBM Aman Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri Pemprov DKI Gelontorkan Rp1,62 Triliun untuk KJP Plus Tahap I 2026 Update Pencarian Longsor TPA Bantargebang: Korban Meninggal Jadi Enam Orang, Satu Masih Hilang Swiss-Belresidences Kalibata Rilis Promo Lebaran Rayakan Idul Fitri Bersama BWH Hotels Indonesia

News

Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru


					Foto: proses pengangkatan PPPK (Foto Ilustrasi) Perbesar

Foto: proses pengangkatan PPPK (Foto Ilustrasi)

Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi terbaru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi terbaru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan ini menandai perubahan fundamental dalam sistem kepegawaian nasional dengan hanya mengakui dua status Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Penghapusan status “abu-abu” ini dilakukan untuk menciptakan standardisasi sistem ASN. Selama ini, keberadaan PPPK paruh waktu dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan hak, perbedaan penghasilan antar daerah, hingga ekspektasi karier yang tidak menentu.

ASN hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu. Tidak ada lagi variasi status di luar itu.

Baca Lainnya

Masyarakat Tak Panic Buying Jelang Idulfitri, Stok BBM Aman

10 Maret 2026 - 03:03 WIB

Masyarakat Tak Panic Buying Jelang Idulfitri, Stok BBM Aman

Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri

10 Maret 2026 - 02:29 WIB

Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri

Update Pencarian Longsor TPA Bantargebang: Korban Meninggal Jadi Enam Orang, Satu Masih Hilang

10 Maret 2026 - 01:51 WIB

Update Pencarian Longsor TPA Bantargebang Korban Meninggal Jadi Enam Orang, Satu Masih Hilang

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin”

9 Maret 2026 - 01:05 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan

8 Maret 2026 - 03:35 WIB

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan
Trending di News