Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi terbaru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi terbaru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan ini menandai perubahan fundamental dalam sistem kepegawaian nasional dengan hanya mengakui dua status Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Penghapusan status “abu-abu” ini dilakukan untuk menciptakan standardisasi sistem ASN. Selama ini, keberadaan PPPK paruh waktu dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan hak, perbedaan penghasilan antar daerah, hingga ekspektasi karier yang tidak menentu.
ASN hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu. Tidak ada lagi variasi status di luar itu.

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










