Menu

Breaking News

News

Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri

badge-check

FOTO: Ruas Jalan Tol Perbesar

FOTO: Ruas Jalan Tol

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas tol dan jalan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas tol dan jalan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama musim mudik. “Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Defisit Anggaran Mengintai, DPRD Kota Bekasi Kebut Pengamanan BPJS PBI APBD

9 Sep 2026 - 17:29 WIB

Defisit Anggaran Mengintai, DPRD Kota Bekasi Kebut Pengamanan BPJS PBI APBD

Ratusan Warga Minta Metland Cibitung Evaluasi GSB Ruko

9 Sep 2026 - 14:31 WIB

Ratusan Warga Minta Metland Cibitung Evaluasi GSB Ruko

NU Kembali ke Akar Modernisasi Pesantren

9 Sep 2026 - 00:04 WIB

NU Kembali ke Akar Modernisasi Pesantren

Seleksi Calon Sekda, Ini Kata Ketua DPRD Kota Bekasi

9 Sep 2026 - 00:03 WIB

Seleksi Calon Sekda, Ini Kata Ketua DPRD Kota Bekasi

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat

8 Sep 2026 - 00:05 WIB

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat
Trending di News