Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses AMKI Kartini Award 2026 Menobatkan 11 Perempuan Inspiratif di Era Digital Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas

News

Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri

badge-check


					FOTO: Ruas Jalan Tol Perbesar

FOTO: Ruas Jalan Tol

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas tol dan jalan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas tol dan jalan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama musim mudik. “Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II

30 April 2026 - 07:37 WIB

Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN

30 April 2026 - 06:29 WIB

BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA

30 April 2026 - 06:10 WIB

KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses

30 April 2026 - 05:58 WIB

Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas

30 April 2026 - 00:51 WIB

Trending di News