Menu

Mode Gelap
Prabowo Arahkan 503 Ketua DPRD di Magelang: Kita Semua Patriot APNI: Kepmen ESDM 144/2026 Ubah Peta Jalan Nikel Indonesia Menhub Tinjau Terminal 2F Bandara Soetta, Pastikan Kesiapan Angkutan Haji 2026 12.000 Warga Mustika Jaya Ramaikan Festival Adu Bedug PGE Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Berkapasitas 55 MW Harga BBM Hari Ini Melonjak Rp23.900 per Liter, BBM Subsidi Aman

News

Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri

badge-check


					FOTO: Ruas Jalan Tol Perbesar

FOTO: Ruas Jalan Tol

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas tol dan jalan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas tol dan jalan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama musim mudik. “Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).

Baca Lainnya

Prabowo Arahkan 503 Ketua DPRD di Magelang: Kita Semua Patriot

20 April 2026 - 00:58 WIB

Menhub Tinjau Terminal 2F Bandara Soetta, Pastikan Kesiapan Angkutan Haji 2026

20 April 2026 - 00:30 WIB

PGE Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Berkapasitas 55 MW

19 April 2026 - 05:20 WIB

Harga BBM Hari Ini Melonjak Rp23.900 per Liter, BBM Subsidi Aman

18 April 2026 - 13:09 WIB

Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia

18 April 2026 - 01:00 WIB

Trending di News