Menu ✖

Breaking News

News

Sah! Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun

badge-check

Sah! Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Perbesar

Matras News, Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Rapat tersebut menetapkan beberapa perubahan signifikan, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan maksimal dua periode.

Proses revisi UU Desa telah melalui beberapa tahapan, dimulai dari persetujuan tingkat | dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari lalu.

Dalam rapat paripurna, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kementan Alihkan Anggaran Rp3,7 Triliun untuk Petani dan Peternak

29 Okt 2026 - 02:06 WIB

Kementan Alihkan Anggaran Rp3,7 Triliun untuk Petani dan Peternak

Menko Polkam di Timika: Stabilitas Keamanan Papua Harus Sejalan dengan Kesejahteraan

28 Okt 2026 - 12:13 WIB

Menko Polkam di Timika: Stabilitas Keamanan Papua Harus Sejalan dengan Kesejahteraan

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

28 Okt 2026 - 00:13 WIB

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

Dokumen Asli Tak Tersedia, Forensik Independen Tetap Bisa Mengkaji Salinan

27 Okt 2026 - 18:30 WIB

Dokumen Asli Tak Tersedia, Forensik Independen Tetap Bisa Mengkaji Salinan

Tri Adhianto Serahkan 600 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Kota Bekasi

27 Okt 2026 - 14:11 WIB

Tri Adhianto Serahkan 600 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Kota Bekasi
Trending di News