Advertisement Section
Header AD Image
Diterapkan

Seragam Baru SD, SMP dan SMA Bakal Diterapkan

Matras News – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam baru sekolah.

Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA.

Menurut Nadiem Makarim, hal tersebut demi menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan, maka perlu ditetapkan aturan seragam baru sekolah.

Selain itu, juga untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

“Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim di sela kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Selasa (25/10/2022) lalu.

Pengaturan pakaian seragam sekolah menurut Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.