Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyoroti aspek budaya hukum. Menurutnya, peningkatan permohonan ke LPSK menjadi indikator kepercayaan publik, namun masih ada kesenjangan pemahaman masyarakat. “Edukasi dan sinergi lintas sektor menjadi kunci mendorong keberanian masyarakat melapor,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Ditjen Pemasyarakatan, Chandran Lestyono, menekankan perlunya kejelasan regulasi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, khususnya terkait Justice Collaborator (JC) dan restitusi. “Kami memerlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaan di lapangan optimal,” ungkapnya.
Rapat ini diharapkan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan sehingga perlindungan saksi dan korban, termasuk yang berada dalam sistem pemasyarakatan, berjalan efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











